Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Indonesia Merdeka Tanpa Omnibus Law

18 Agustus 2024   05:29 Diperbarui: 18 Agustus 2024   07:16 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persatuan Buruh/KPBI

Omnibus Law, sebuah istilah yang kini akrab di telinga masyarakat Indonesia, telah menjadi topik perdebatan yang hangat sejak beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini merupakan langkah penting untuk menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi. Namun, di sisi lain, banyak kelompok masyarakat menilai bahwa Omnibus Law lebih banyak membawa ancaman bagi kepentingan rakyat daripada manfaat. Dalam konteks kemerdekaan Indonesia, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah benar Indonesia memerlukan Omnibus Law untuk merdeka secara ekonomi dan sosial? Ataukah kita justru lebih merdeka tanpa kehadiran undang-undang ini?

### **Mendefinisikan Kemerdekaan dalam Konteks Indonesia**

Kemerdekaan, bagi bangsa Indonesia, tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan fisik oleh bangsa asing, tetapi juga berarti memiliki kedaulatan penuh atas tanah, sumber daya, dan kehidupan sosial-ekonomi. Konsep ini mencakup kemandirian dalam mengambil keputusan yang berorientasi pada kepentingan nasional, keadilan sosial yang merata, serta kemampuan untuk melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk penindasan, baik oleh kekuatan asing maupun kekuatan dalam negeri.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah haruslah berorientasi pada penguatan kemandirian bangsa dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Apabila sebuah kebijakan justru membuka pintu bagi eksploitasi, penindasan, dan ketidakadilan, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan kebermanfaatannya bagi kemerdekaan sejati Indonesia.

### **Omnibus Law dan Potensi Ancaman terhadap Kemerdekaan**

Omnibus Law, terutama yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja, telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kritik-kritik ini berpusat pada beberapa aspek utama yang dianggap berpotensi mengancam kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, di antaranya:

1. **Pelemahan Perlindungan Tenaga Kerja**: Salah satu bagian yang paling kontroversial dari Omnibus Law adalah pengurangan hak-hak buruh. Dengan mempermudah aturan mengenai kontrak kerja, outsourcing, dan pesangon, UU Cipta Kerja dianggap menguntungkan pemilik modal dan merugikan pekerja. Dalam konteks kemerdekaan, kebijakan semacam ini menandakan langkah mundur, di mana hak-hak pekerja yang diperjuangkan dengan susah payah sejak zaman kemerdekaan justru dilemahkan.

2. **Ekspansi Tanpa Batas Terhadap Sumber Daya Alam**: Omnibus Law juga memberikan kemudahan bagi perusahaan, terutama perusahaan besar, untuk mengakses sumber daya alam Indonesia. Pencabutan atau pelonggaran berbagai peraturan lingkungan dalam undang-undang ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologi dan hak masyarakat adat serta komunitas lokal yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam setempat. Bukankah merdeka berarti mampu menjaga dan mengelola sumber daya alam kita dengan bijak dan adil, tanpa perlu mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat?

3. **Sentralisasi Kekuasaan**: Omnibus Law juga dikritik karena memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, seringkali dengan mengesampingkan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka. Kemerdekaan sejati adalah ketika masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki suara dan kontrol atas nasib mereka sendiri.

### **Kemandirian Ekonomi Tanpa Omnibus Law**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun