Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Teo-Demokrasi Abu A'la Al Maududi: Mengharmonikan Agama dan Politik

12 Agustus 2024   04:16 Diperbarui: 12 Agustus 2024   04:16 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abu A'la Al-Maududi adalah salah satu pemikir besar dalam dunia Islam yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman politik Islam. Salah satu konsepnya yang paling menonjol adalah "Teo-Demokrasi," yang menggabungkan prinsip-prinsip teokrasi dengan demokrasi. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap tantangan modernitas yang dihadapi dunia Islam, khususnya dalam hal bagaimana menerapkan nilai-nilai Islam dalam kerangka negara modern yang sering kali didominasi oleh nilai-nilai sekuler. 

### Latar Belakang Pemikiran Al-Maududi

Al-Maududi lahir pada tahun 1903 di India dan hidup dalam konteks penjajahan Inggris serta kebangkitan gerakan nasionalis. Pengalaman hidupnya dalam masyarakat yang sedang berjuang melawan kolonialisme dan mencari identitas politik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam sangat memengaruhi pandangannya tentang politik dan pemerintahan. Al-Maududi melihat bahwa umat Islam membutuhkan sistem politik yang tidak hanya mampu menjaga kedaulatan mereka dari penjajahan asing tetapi juga harus mencerminkan ajaran-ajaran Islam secara autentik.

Al-Maududi menolak konsep negara sekuler yang memisahkan agama dari politik. Menurutnya, Islam adalah agama yang komprehensif yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan politik dan pemerintahan. Dari sinilah gagasan Teo-Demokrasi mulai berkembang, sebagai sebuah usaha untuk menciptakan sistem politik yang berbasis pada hukum Islam (syariah) namun tetap memberikan ruang bagi partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik.

### Definisi dan Prinsip Dasar Teo-Demokrasi

Teo-Demokrasi adalah istilah yang diciptakan oleh Al-Maududi untuk menjelaskan konsep pemerintahan yang berlandaskan pada kedaulatan Tuhan (theocracy) tetapi dengan mekanisme demokratis. Dalam pandangan Al-Maududi, kedaulatan mutlak hanya milik Allah, dan hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia haruslah berasal dari wahyu ilahi, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, dalam pelaksanaannya, umat manusia memiliki peran untuk menafsirkan dan menerapkan hukum-hukum ini dalam konteks sosial dan politik yang berubah-ubah.

Menurut Al-Maududi, sistem politik yang ideal dalam Islam adalah sebuah pemerintahan yang menerapkan syariah sebagai dasar hukum negara, namun penguasa tidak bertindak sebagai seorang diktator atau tiran. Sebaliknya, penguasa harus bertindak sebagai wakil atau khilafah yang memerintah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan melayani kepentingan rakyat. Dalam hal ini, partisipasi rakyat dalam pemerintahan sangat penting untuk memastikan bahwa penguasa tetap setia pada hukum-hukum Allah dan tidak menyimpang dari ajaran Islam.

### Implementasi Teo-Demokrasi dalam Struktur Negara

Al-Maududi mengusulkan sebuah struktur negara di mana hukum syariah menjadi sumber utama legislasi. Parlemen atau majelis syura (musyawarah) berfungsi sebagai lembaga legislatif yang bertugas membuat hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, berbeda dengan demokrasi sekuler yang memberikan kebebasan penuh kepada rakyat untuk membuat hukum, dalam Teo-Demokrasi, parlemen hanya berwenang dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariah. Hukum yang bertentangan dengan syariah tidak memiliki legitimasi dan tidak dapat diberlakukan.

Dalam sistem ini, pemimpin negara dipilih melalui mekanisme yang mirip dengan pemilihan umum, namun dengan syarat bahwa calon pemimpin harus memenuhi kriteria moral dan religius yang ketat sesuai dengan ajaran Islam. Setelah terpilih, pemimpin tersebut harus menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab yang besar, karena dia bukan hanya bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah. Dalam hal ini, rakyat memiliki hak untuk memberikan masukan dan bahkan mengkritik pemimpin jika dianggap melanggar syariah, melalui mekanisme syura.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun