Parkir merupakan salah satu kebutuhan dasar di kota-kota besar yang semakin padat dengan kendaraan bermotor.Â
Namun, keberadaan tukang parkir di Indonesia sering kali memicu pertanyaan terkait efektivitas dan tanggung jawab mereka, terutama ketika terjadi insiden seperti kehilangan barang atau kendaraan.Â
Bagaimana sejarah dan sistem pengelolaan parkir di Indonesia, dan apa perbedaannya dengan sistem di luar negeri? Mari kita ulas lebih dalam.
Sejarah Fenomena Tukang Parkir di Indonesia
Fenomena tukang parkir di Indonesia mulai terlihat sejak tahun 1970-an, saat urbanisasi dan jumlah kendaraan bermotor meningkat signifikan di kota-kota besar.Â
Pada masa itu, pengelolaan parkir bersifat sangat informal. Banyak masyarakat lokal atau bahkan "preman" yang memanfaatkan area tertentu sebagai lahan parkir.Â
Keberadaan mereka kemudian berkembang menjadi "profesi" tukang parkir yang kita kenal saat ini.
Pada dekade 1990-an, pemerintah mulai menyadari potensi pendapatan dari sektor parkir dan mulai mengatur sistem ini.Â
Dilansir dari Kementerian Perhubungan, pengelolaan parkir kemudian diserahkan kepada dinas perhubungan atau pihak ketiga seperti koperasi dan perusahaan swasta.Â
Hal ini ditandai dengan adanya tiket parkir resmi dan aturan tarif yang lebih terstandarisasi.Â
Meskipun demikian, di beberapa tempat, tukang parkir informal tetap eksis, terutama di kawasan padat seperti pasar, stasiun, dan pusat perbelanjaan.