Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Tukang Parkir: Sejarah dan Realita Pengelolaan Parkir di Indonesia

28 Januari 2025   05:44 Diperbarui: 28 Januari 2025   05:55 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fenomena Tukang Parkir: Sejarah dan Realita Pengelolaan Parkir di Indonesia, Photo by fajri nugroho:pexels.com

Parkir merupakan salah satu kebutuhan dasar di kota-kota besar yang semakin padat dengan kendaraan bermotor. 

Namun, keberadaan tukang parkir di Indonesia sering kali memicu pertanyaan terkait efektivitas dan tanggung jawab mereka, terutama ketika terjadi insiden seperti kehilangan barang atau kendaraan. 

Bagaimana sejarah dan sistem pengelolaan parkir di Indonesia, dan apa perbedaannya dengan sistem di luar negeri? Mari kita ulas lebih dalam.

Sejarah Fenomena Tukang Parkir di Indonesia

Fenomena tukang parkir di Indonesia mulai terlihat sejak tahun 1970-an, saat urbanisasi dan jumlah kendaraan bermotor meningkat signifikan di kota-kota besar. 

Pada masa itu, pengelolaan parkir bersifat sangat informal. Banyak masyarakat lokal atau bahkan "preman" yang memanfaatkan area tertentu sebagai lahan parkir. 

Keberadaan mereka kemudian berkembang menjadi "profesi" tukang parkir yang kita kenal saat ini.

Pada dekade 1990-an, pemerintah mulai menyadari potensi pendapatan dari sektor parkir dan mulai mengatur sistem ini. 

Dilansir dari Kementerian Perhubungan, pengelolaan parkir kemudian diserahkan kepada dinas perhubungan atau pihak ketiga seperti koperasi dan perusahaan swasta. 

Hal ini ditandai dengan adanya tiket parkir resmi dan aturan tarif yang lebih terstandarisasi. 

Meskipun demikian, di beberapa tempat, tukang parkir informal tetap eksis, terutama di kawasan padat seperti pasar, stasiun, dan pusat perbelanjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun