Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wahai Suami, Jangan Asal Sebut Cerai! Begini Alasannya Menurut Kitab Fathul Qorib

19 Januari 2025   05:56 Diperbarui: 19 Januari 2025   05:56 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahai Suami, Jangan Asal Sebut Cerai! Begini Alasannya Menurut Kitab Fathul Qorib, Photo by Marta Nogueira:pexels.com

Hati-hati bagi para suami saat menyebutkan kata "cerai" di depan istrinya karena hal itu dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib yang akan kita bahas di artikel ini.

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menjadi pondasi keluarga dan masyarakat. Namun, dalam kondisi tertentu, agama memberikan ruang untuk perceraian (talaq). 

Meski demikian, talaq bukan perkara yang boleh dianggap remeh atau dilakukan secara sembarangan. Kitab Fathul Qorib memberikan panduan penting terkait hal ini, khususnya tentang dampak ucapan talaq yang diucapkan sembarangan.

Pasal Tentang hukum-hukum talak
Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Dan secara syara' adalah nama perbuatan untuk melepas ikatan pernikahan.

Untuk terlaksananya talak, maka disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri.

Sedangkan orang yang sedang mabuk, maka talak yang dilakukannya tetap sah karena sebagai hukuman baginya.

Hati-hati dengan Ucapan Talaq

Kitab Fathul Qorib menekankan bahwa ucapan talaq, baik sengaja maupun tidak, dapat berimplikasi besar dalam hubungan suami istri. 

Dalam bab mengenai perceraian, disebutkan bahwa talaq bisa jatuh ketika seseorang mengucapkannya dengan jelas (lafazh sharih) atau dengan kata-kata sindiran (lafazh kinayah) yang didukung oleh niat.

  1. Lafazh Sharih
    Lafazh sharih adalah ucapan yang jelas dan tegas, seperti "Aku menceraikanmu" atau "Kamu aku talaq." Jika ucapan ini diucapkan, maka talaq dianggap jatuh, tanpa memerlukan niat tambahan. Ucapan ini tidak memiliki makna lain selain menceraikan istri, sehingga berhati-hati adalah keharusan.

  2. Lafazh Kinayah
    Lafazh kinayah adalah kata-kata yang bersifat sindiran atau tidak secara langsung mengarah pada perceraian, seperti "Pulanglah ke rumah orang tuamu" atau "Aku sudah tidak membutuhkanmu lagi." Dalam kasus lafazh kinayah, talaq hanya dianggap sah jika suami memiliki niat untuk menceraikan istrinya saat mengucapkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun