Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lavender Marriage, LGBTQ+, dan Perspektif Rumah Tangga dalam Islam serta Perundang-undangan

18 Januari 2025   06:52 Diperbarui: 18 Januari 2025   06:52 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lavender Marriage, LGBTQ+, dan Perspektif Rumah Tangga dalam Islam serta Perundang-undangan, Photo by Matheus Lara:pexels.com

Lavender marriage adalah pernikahan antara dua individu yang salah satunya (atau keduanya) merupakan bagian dari komunitas LGBTQ+, tetapi dilakukan demi memenuhi norma sosial atau menjaga penampilan publik. 

Fenomena Lavender Marriage ini sering kali bertujuan menyembunyikan orientasi seksual individu di dalamnya karena takut akan stigma atau konsekuensi sosial. 

Istilah ini muncul di Amerika Serikat pada era 1920-an, terutama di kalangan selebritas Hollywood yang ingin melindungi karier mereka dari skandal.

Lavender Marriage dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, rumah tangga adalah institusi yang sakral, bertujuan membangun kehidupan yang penuh keberkahan berdasarkan cinta dan tanggung jawab antara suami dan istri. 

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang mengedepankan kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap syariat. 

Praktik lavender marriage bertentangan dengan nilai-nilai ini karena didasarkan pada kepura-puraan dan tidak memenuhi tujuan pernikahan menurut Islam, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. Ar-Rum: 21).

Islam melarang segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, termasuk hubungan sesama jenis (QS. Al-A'raf: 80-81).

Oleh karena itu, sikap Islam terhadap LGBTQ+ sangat jelas, yaitu mengarahkan individu kembali ke fitrah mereka dengan bimbingan agama, pendidikan, dan pendekatan kasih sayang, bukan penghakiman.

Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan

Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun