Menurut Kode Etik Jurnalistik Indonesia, wartawan dilarang menerima suap atau pemberian yang dapat memengaruhi independensi mereka.Â
Mengutip dari inside.kompas.com, Pasal 6 dengan jelas menyatakan larangan terhadap penyalahgunaan profesi.Â
Namun, tekanan ekonomi sering kali membuat wartawan mencari cara untuk menambah penghasilan, termasuk menerima "jatah lelah".
Dampak Terhadap Berita
Praktik ini sebenarnya memiliki konsekuensi serius.
Dilansir dari blog.tempoinstitute.com, berita yang disampaikan berpotensi tidak berimbang atau bahkan bias, karena wartawan merasa terikat untuk tidak mengkritik narasumber yang memberi "jatah lelah."Â
Akibatnya, kualitas berita yang diterima publik menjadi diragukan karena selain nilai faktualnya hilang juga berpotensi sebagai framing semata.
Upaya Menghapus Praktik Jatah Lelah
Mengutip dari merdeka.com, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendukung penghapusan "jatah lelah" dan mendorong perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan wartawan.Â
AJI juga mengimbau pemerintah dan instansi lain untuk berhenti memberikan amplop kepada wartawan, guna menjaga independensi jurnalistik.
Praktik "jatah lelah" merupakan tantangan besar dalam dunia jurnalistik Indonesia.