Mohon tunggu...
Dimas Hastama Nugraha
Dimas Hastama Nugraha Mohon Tunggu... Insinyur - Perekayasa Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Insinyur Teknik Sipil, sedang menempuh studi doktoral di Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada atas beasiswa LPDP Kementerian Keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pajak, Pendorong Pendidikan Menuju Visi Indonesia Emas 2045

30 Juni 2024   22:32 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:54 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://homecare24.id/pajak-kita-untuk-kita/Input sumber gambar

"Pak, materialnya belum datang karena terkendala pengiriman. Padahal ini sudah dikejar progress supaya Desember selesai". peluh keringat nampak bercucuran di dahi Sentot (50), konsultan pengawas di tengah kesibukan proyek pembangunan rusun pondok pesantren Ridho Allah Temanggung, medio November 2022. Proyek rusun ini ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap sumber daya manusia pesantren

Medio akhir 2021, waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB, di tengah orang yang biasanya sudah ke peraduan, Syamsiar (50), akrab dipanggil Pak Syam beserta asistennya dan pengemudi terus melaju di tengah kegelapan Jalan Pantai Utara Jawa. Mereka dari PUPR sedang mengawasi rehabilitasi 17 sekolah dasar di seluruh Jawa Tengah. Ia mengaku belum istirahat sedari pagi. Dari Purworejo, Kebumen lalu ke arah Pemalang dan kota lainnya. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selaku Kementerian teknis, atas arahan Presiden Joko Widodo, telah dan terus melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan. Di dalam Rencana Strategisnya, Kementerian PUPR pada tahun 2019 sudah mendukung dalam pembangunan sarana prasarana sekolah sebanyak 1.467 sekolah, sarana prasarana madrasah sebanyak 143 sekolah, 14 lembaga PTN,  dan1 lembaga PTKIN. Tercatat juga dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PUPR sudah membangun ratusan rumah susun pesantren. Dengan kata lain, pembangunan infrastruktur pendidikan merupakan salah satu contoh manfaat pajak yang dipungut oleh negara untuk pendidikan.

Lalu apa hubungan antara pajak dan pendidikan?

Perdana Menteri Inggris terkenal Margareth Thatcher pernah berkata "It is your tax which pays for public spending. The government have no money of their own. There is only taxprayer's money".  


Pajak, sebagai kontribusi finansial dari warga negara dan perusahaan terhadap negara, memiliki peran yang sangat penting dalam menghimpun dana untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sektor yang sangat membutuhkan dukungan pajak adalah pendidikan dan kesehatan. Pendidikan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk mendukung infrastruktur pendidikan, seperti pembangunan sekolah, pemberian beasiswa, perbaikan sarana dan prasarana, pengembangan kualitas guru, serta pengembangan kurikulum yang lebih baik. Dengan demikian, pajak dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih baik dan lebih terjangkau.

Pada tahun 2023, Pemerintah memproyeksikan pendapatan negara sebesar Rp2.443,6 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun.Berdasarkan proyeksi ini, pajak mempunyai porsi 80 % terhadap penerimaan negara daripada PNBP. Untuk 2024, pajak memegang peranan penting dalam pendapatan negara dengan alokasi penerimaan pajak pada APBN 2024 mencapai 1.988,9 triliun rupiah, yang menyumbang sekitar 70 persen dari total pendapatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun fiskal 2024, untuk sektor pendidikan Indonesia mendapat prioritas pendanaan yang signifikan.

Dari keseluruhan APBN 2024, sebanyak 20% dialokasikan untuk bidang pendidikan, yang nilainya mencapai Rp660,8 triliun. Anggaran pendidikan yang substansial ini akan didistribusikan melalui tiga jalur utama yakni; melalui pemerintah pusat untuk program nasional, transfer ke daerah untuk inisiatif lokal, dan pos pembiayaan Anggaran. Pendistribusian angaran tersebut bertujuan untuk memastikan pemerataan dan efektivitas penggunaan dana di seluruh wilayah Indonesia.

Anggaran pendidikan sendiri termasuk dalam kategori mandatory spending sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003. Peraturan ini menetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus setidaknya 20 persen dari APBN dan APBD.

Program- program yang dibiayai oleh APBN, yang bersumber mayoritas dari pajak, misalkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Tahun 2024 ini, PIP ditargetkan menjadi 18,6 juta siswa dengan anggaran Rp.13,4 trilyun. Selain PIP, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), alokasi dana pajak untuk digitalisasi sekolah dan pengembangan kompetensi guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun