Berbagai alasan yang sering terjadi seperti antrian yang panjang, macet, banjir merupakan beberapa kendala yang biasa di hadapi para wajib pajak ketika hendak menyerahkan laporan SPT. Dan kini Direktorat Jendral Pajak mencoba memberikan terobosan baru kepada para Wajib Pajak yakni dengan e-Filing untuk memberikan kemudahan.
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet. e-Filing murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Dengan kata lain tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website itu.
Walaupun banyak kelebihan yang bisa dirasakan ketika menggunakan pelayanan E-Filing namun dalam praktiknya, pada saat pendaftaran e-Filing masih banyak terjadi kendala. Di kutip dari www.liputan6.com/kategori/konsultasi-pajak. Ada seorang wajib pajak yang telah mendaftar e-Filing dan telah mendapatkan e-Fin (Electronic Filing Identification Number)Â namun pada saat akan mendaftar di akun Direktorat Jendral Pajak (DJP) online tertera bahwa NPWP tidak terdaftar.
Alternatif yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak dengan dibuatnya program e-Filing dalam pelaporan SPT sangatlah membantu dan perlu diapresiasi oleh masyarakat. Namun tidak dapat di pungkiri juga bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang merasa lebih nyaman dalam pelaporan spt secara manual karena apabila terjadi kesalahan data ataupun terjadi kendala lainnya bisa ditanyakan dan tangani langsung oleh petugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H