Mohon tunggu...
Dimas Pratama Handiman
Dimas Pratama Handiman Mohon Tunggu... -

my name is Dimas Pratama Handiman . I wanna be a great accontant in the future !!

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Meminimalisir Korupsi ?

14 Mei 2016   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2016   19:20 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi kita dengar, berbagai tindakan korupsi baik itu tindakan suap menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam penggandaan dan gratifikasi seringkali di lakukan oleh aparatur pemerintah yang sangat merugikan negara. Berbagai kasus korupsi pun mencuat ke publik melalui pemberitaan media massa.

Lalu apakah anda tahu posisi keberapakah sekarang indonesia jika dilihat dari angka bersihnya dari sebuah tindakan korupsi ? Dikutip dari web www.transparency.org, yang merupakan situs sebuah organisasi internasional “Transaparency Internasional” yang memberikan informasi mengenai daftar negara terbesih dari korupsi. Indonesia berada pada peringkat ke 88 dari 168 negara dengan total poin 36. Range poin yang di cantumkan adalah 0 – 100, semakin tinggi poin yang di dapat semakin bagus pula penilaian yang di dapat oleh suatu negara. Berbeda jauh dengan peringkat pertama yakni Denmark mendapatkan poin 91 yang menjadikan Denmark sebagai negara tebersih dari tindakan Korupsi.

 Berikut adalah detail dari penilaiannya :

www.transparency.org
www.transparency.org
Dari gambar diatas bisa disimpulkan bahwa indonesia masih mempunyai banyak “PR” dalam memberantas tindakan korupsi. Lalu apa hubungannya antara akuntansi dan juga dengan korupsi ? Akuntansi mepunyai kaitan yang sangat erat dengan kegiatan operasional Pemda. Setiap kegiatan pada suatu Pemda harus dicatat dan pada akhir tahun harus dihasilkan laporan keuangan.

Sejalan dengan berkembangnnya zaman, metode “Cash Toward Accrual” yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2005 ini diniliai sudah tidak efektif lagi. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan PP No.71 Tahun 2010 mengenai standar akuntansi pemerintah yakni metode "Accrual Basis"  dan setiap Pemda di Indonesia harus melakukan pencatatan pelaporan keuangannya dengan metode tersebut. Metode ini dinilai lebih efektif dan mempunyai peranan dalam menekan tindakan korupsi karena dalam pencatatannya metode Akrual lebih detail tanpa harus memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sehingga dalam penyajian pelaporannya pun akan lebih detail dan terperinci. Berbeda dengan metode Cash Toward Accrual dalam pelaporan keuangan pemerintah dimana "Cash Basis " untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan sedangaan "Accrual Basis" untuk Pengakuan Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana.

Dampak positif yang di hasilkan dari penerapan metode Akrual Basis adalah memberikan Pelaporan Keuangan dicatat secara transparan sesuai aliran hak kewajiban yang ada. Di harapkan pula Transparansi ini bisa menghasilkan “kepercayaan” dari semua pihak baik itu dari masyarakat maupun stakeholder pemerintah, sehingga diharapkan memberikan efek positif bagi perekenomian Indonesia. Akuntan merupakan profesi yang sangat penting dalam sebuah perusahaan ataupun instansi, akuntan lah yang mengerti akan pelaporan keuangan, dan Akuntan bisa menjadi tembok besar bagi para koruptor bila dalam pelaksanaan teknis kegiatannya tetap berpegang teguh sesuai dengan sistem akuntansi yang telah di tetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun