Mohon tunggu...
Dimas FahmiRizalqi
Dimas FahmiRizalqi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMM PMM Kelompok 32 Tematik Bumdesa Membantu Penyusunan Dokumen Pengajuan Badan Hukum

17 Maret 2023   00:50 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:58 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ditemani pengurus BUMDESA Kelompok 32 meninjau salah satu potensi desa, yaitu Kebun Bunga Grangsil(Dok. Pribadi)

Malang- Kegiatan pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa yang bertujuan untuk membantu pemberdayaan masyarakat, serta Kegiatan PMM ini bertujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang.  

Bentuk dari pemberdayaan masyarakat adalah mampu mewujudkan pergerakan perekonomian di masyarakat desa, seperti melalui pengembangan badan usaha milik desa(BUMDESA). Kegiatan tersebut salah satunya dilaksanakan oleh Mahasiswa UMM PMM Kelompok 32 Tematik Bumdesa yang melakukan kegiatan di BUMDESA Jambangan Makmur  Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 

Kelompok ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Drs. Mohammad Jufri, ST., MT.. Program PMM Tematik BUMDESA UMM diadakan pada tanggal 23 Januari 2023 sampai 22 Februari 2023. Adapun anggota kelompok 32 Tematik Bumdesa ini diantaranya Dimas Fahmi Rizalqi, Yoga Mahendrata P.W, Aldina Carolin  C.S.N, Sri Husda Yani, Vella Veronica.

Salah satu kegiatan yang dilakukan kelompok 32 ini adalah membantu penyusunan dokumen yang digunakan untuk keperluan pengajuan badan hukum dari BUMDESA. Dokumen yang diperlukan antara lain, Surat keterangan BUMDESA, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Profil Bumdesa. Bekerja sama dengan pengurus BUMDESA Jambangan Makmur kelompok 32 tematik menyusun keperluan yang dibutuhkan dalam pengajuan badan hukum BUMDESA.

Di dalam dokumen pengajuan badan hukum, tertera surat pembentukan bumdesa, peraturan BUMDESA, program kerja yang dilakukan BUMDESA kedepannya, dan Potensi yang dapat digali di sebuah desa untuk dijadikan sebuah unit usaha. penentuan sebuah unit usaha BUMDESA yang tercantum pada dokumen pengajuan badan hukum harus didasari oleh potensi desa yang ada, kemudian sumber daya anggaran, dan juga sumber daya manusia yang menghuni. Penyusunan dokumen pengajuan badan hukum BUMDESA harus didasari oleh hal hal seperti itu, hal tersebut merupakan langkah di dalam upaya optimalisasi perencanaan program kerja BUMDESA, salah satunya BUMDESA Jambangan Makmur ini.

Ditemani pengurus BUMDESA Kelompok 32 meninjau salah satu potensi desa, yaitu Kebun Bunga Grangsil(Dok. Pribadi)
Ditemani pengurus BUMDESA Kelompok 32 meninjau salah satu potensi desa, yaitu Kebun Bunga Grangsil(Dok. Pribadi)

Di Desa Jambangan sendiri memiliki banyak potensi yang dapat digali dan dijadikan sebuah unit usaha BUMDESA yang dapat menggerakan sektor perekonomian desa, seperti peternakan ayam, kambing, perikanan, UMKM lokal, dan kampung wisata bunga, pertanian dan perkebunan. Dengan adanya badan hukum BUMDESA dapat mempermudah ruang gerak BUMDESA di dalam mengelola potensi desa yang ada. Pembentukan badan hukum BUMDESA bertujuan untuk memberikan legitimasi hukum terhadap BUMDESA, sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 Dengan dasar hukum Badan hukum BUMDESA ini diharapkan memberi kepastian hukum terhadap BUMDESA yang ada di Indonesia, Selain tuntutan pemerintah daerah, badan hukum BUMDESA harus juga dilandasi dengan dasar hukum yang jelas. Sebuah dasar hukum yang masih memiliki problematika, harus dibarengi oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun