Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batasan Sikap dan Perilaku Pembimbing Kemasyarakatan

19 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 19 Desember 2021   13:23 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesi pemaparan dari tim perumus
Sesi pemaparan dari tim perumus

Etika PK dalam menjalankan profesi adalah : menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif; a. mengundurkan diri dari penanganan klien apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan kedinasan; c. meningkatkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi, serta mengikuti perkembangan hukum yang relevan.

Etika Dalam Memberikan Layanan Terhadap Klien meliputi : a. mengutamakan hak dan kebutuhan layanan klien; b. tidak melakukan hubungan diluar lingkup kedinasan dengan klien; c. memberikan informasi kepada klien tentang layanan yang diberikan kepadanya; d. menghormati hak pribadi dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka layanan profesional; dan e. tidak meminta dan/atau tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun. 

Etika Dalam Memberikan Layanan Terhadap Keluarga Klien meliputi : a. menjelaskan kepada pihak keluarga klien tentang layanan yang akan diberikan; b. menjalin kerja sama dengan keluarga klien dalam pemberian layanan; dan c. tidak meminta dan/atau tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun. 

Etika Dalam Memberikan Layanan Terhadap Korban meliputi : a. menjelaskan tugas pokok dan fungsinya kepada pihak korban, terkait dengan pemberian layanan kepada klien; b. melakukan mediasi segala bentuk pertentangan atau ketidakharmonisan antara klien dengan pihak korban sehingga terjalin komunikasi yang baik dan tidak ada rasa saling dendam; c. tidak meminta dan/atau tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun. 

Etika Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan layanan terhadap masyarakat meliputi : a. menyampaikan informasi secara transparan dan menjelaskan informasi dalam rangka menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap klien pemasyarakatan; b. tidak diskriminatif dalam memberikan layanan kepada masyarakat; c. memberikan layanan yang responsif; d. mengadvokasi masyarakat untuk mengikutsertakan klien dalam aktifitas sosial kemasyarakatan; e. menghormati dan menghargai inisiatif Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS); dan f. mendorong peran serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) untuk memberdayakan klien serta menghubungkan kepada sistem sumber yang dibutuhkan klien. 

Etika Dalam Melakukan Hubungan dengan Sesama Pembimbing Kemasyarakatan meliputi : a. bekerjasama untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional; b. saling mendukung dan mengingatkan dalam pelaksanaan tugas; c. berbagi pengalaman, pengetahuan dan keahlian; d. mengayomi dan melindungi Pembimbing Kemasyarakatan lainnya dalam pelaksanaan tugas; e. menjaga nama baik teman sejawat; dan f. menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik internal. 

Etika Dalam Menjalin Hubungan dengan Profesi Lain meliputi : a. menghormati dan menghargai kesetaraan profesi, meliputi: 1. mampu menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; 2. memberikan layanan yang baik sesuai dengan standar prosedur layanan yang telah ditetapkan; dan 3. memelihara dan memupuk kerjasama yang baik tanpa merusak tanggung jawab. b. menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi yang meliputi: 1. selalu bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan 2. tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun profesi.

Setelah peraturan tersebut diundangkan, diharapkan seluruh PK tanpa terkecuali wajib mengindahkannya demi mewujudkan keberhasilan kinerja PK itu sendiri khususnya, bangsa dan negara pada umumnya. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun