Pada umumnya penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada kebijakan yang telah diprogramkan baik yang ada ditingkat pusat maupun daerah. Â Pelaksana program adalah aparatur atau pihak lain yang diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kedinasan.Â
Bentuk konkrit wewenang yang diperoleh seperti surat keputusan, nota dinas, surat tugas, surat perintah atau nama lainnya sesuai dengan format di instansi masing-masing.
Masyarakat saat ini dapat dengan mudah mengawasi kegiatan aparatur pemerintah melalui pengamatan langsung, berita atau media sosial. Melalui perangkat telepon seluler (ponsel) yang dimiliki masyarakat, kinerja aparatur pemerintah bisa bernasib baik atau buruk. Misalkan saja informasi terkait aparatur yang berada diluar kantor pada saat jam kerja lalu dituduh bolos bekerja. Keadaan tersebut harus di sanggah dengan didukung fakta yang sesungguhnya.
Cara menjawabnya tidak lain menerangkan bahwa saat itu aparatur sedang dinas diluar kantor yang telah mendapatkan izin dari pimpinan. Argumen tersebut harus diperkuat dengan surat kedinasan. Hal tersebut sebagai upaya bagi dirinya (aparatur) terbebas dari stigma sosial yang berpotensi merugikan dirinya atau merugikan instusinya. Yang perlu dimaklumi bahwa tidak setiap masyarakat paham dengan tugas pemerintahan, adakalanya informasi liar hadir yang tujuannya menjelekan pemerintah dimata masyarakat. Â Â Â
Aturan Surat PerintahÂ
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor : 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah yang mengikat pada semua kementerian/lembaga. Â Disebutkan bahwa surat perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat lain yang diperintah yang memuat apa yang harus dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas tertentu.
Susunan surat tugas terdiri dari kepala yaitu kop surat yang ditandatangani oleh pejabat selain menteri menggunakan logo pengayoman dengan nama lembaga ditulis dengan menggunakan huruf kapital secara simteris. Kata surat perintah yang ditulis menggunakan huruf kapital secara sistematis dan nomor yang berada dibawah tulisan surat perintah. Â Â Â
Batang tubuh surat perintah terdiri dari Konsiderans meliputi pertimbangan dan/atau dasar: pertimbangan memuat alasan ditetapkannya surat perintah; dasar memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya surat perintah tersebut. (2) Diktum dimulai dengan frasa memberi perintah, yang ditulis dengan huruf kapital dicantumkan secara simetris, diikuti kata kepada di tepi kiri serta nama dan jabatan pegawai yang mendapat perintah. Di bawah kata kepada ditulis kata untuk disertai perintah-perintah yang harus dilaksanakan.
Bagi kaki surat perintah ditempatkan sebelah kanan bawah yang terdiri dari (a) tempat dan tanggal surat perintah, (b) nama jabatan pejabat yang menandatangani , yang ditulis dengan huruf awal kata dan diakhiri dengan tanda baca koma, (c) tanda tangan pejabat yang memerintahkan, (d) nama pejabat yang menandatangani surat perintah yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal kata tanpa mencamtumkan gelar dan (e) cap dinas.
Distribusi dan tembusan surat perintah disampaikan kepada pihak yang mendapatkan perintah dan tembusan surat perintah disampaikan kepada pejabat/instansi yang terkait. Hal yang perlu diperhatikan bagian konsiderans memuat pertimbangan atau dasar. Jika perintah merupakan tugas kolektif daftar pegawai yang ditugasi dimasukan kedalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama pangkat, NIP, jabatan dan keterangan. Surat tugas tidak berlaku lagi setelah tugas yang termuat telah selesai dilaksanakan.Â