Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelisik Kaidah Larangan Mudik Lebaran bagi ASN

28 April 2021   19:25 Diperbarui: 28 April 2021   20:27 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis duduk membelakangi karya tulisnya-dokpri

Pemerintah masih bekerja keras dalam menanggulangi penyebaran Corona Viruse Disease 2019 (Covid19). Data yang dikutip dari laman Satuan Tugas Penanggulangan (Satgas) Covid19 menunjukan bahwa  sebanyak 1.657.035 orang terkonfirmasi Covid19, 100.502 orang aktif sebagai penderita, 1.551.417 orang sembuh dan 45.116 orang meninggal dunia. Kepala Satgas Covid19 telah mengeluarkan kebijakan bernomor 13 tahun 2021 tertanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Maksud dari regulasi tersebut cukup mulia guna mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid19  selama bulan suci ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Perode peniadaan mudik Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 Mei  sampai dengan 17 Mei 2017.

Pihak yang dilarang dalam perjalanan adalah masyarakat umum yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengecualian diberikan bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal , ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pengecualian bagi ASN/Pegawai BUMN-BUMD/Prajurit TNI dan Anggota Polri  yang dimaksud harus disertai oleh surat dari atasan setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta harus membawa surat dari pimpinan perusahaan yang ditanda-tangani basah atau elektronik. Bagi masyarakat umum membawa surat dari Kepala Desa/Kelurahan yang ditanda-tangani basah atau elektronik yang mencantumkan pihak yang melakukan perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dinas wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 X 24 jam kecuali untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal , ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Dilakukan upaya menangkal pemalsuan surat perjalanan sebagaimana disebutkan bahwa pemalsuan surat keterangan hasil RT-PCR/rapid-test-antigen/Tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan non-mudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada hari yang sama terbit Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bernomor 8 tahun 2021 tentang Pembasan Pergi Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Corona Viruse Diaease 2019 (Covid19).  Tengat waktu yang diberlakukan untuk pelarangan bepergian/cuti yaitu tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.  Diberi kesempatan untuk bepergian/cuti bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangi oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Satuan Kerja. Selain ASN yang dalam keadan terpaksa melakukan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.

ASN yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksud wajib mengindahkan data penyebaran Covid19 pada daerah yang didatangi, tunduk pada pemberlakuan keluar/masuk orang didaerah tersebut, mematuhi protokol kesehatan selama berkendara dan juga menerapkan protokol kesehatan selama menjalani perjalanan dinas. Larangan cuti dikecualikan terhadap mereka yang akan menhadapi persalinan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

Pemerintah menuntut ASN menjadi agen pencegahan Covid19 dengan acara menerapkan perilaku 5 M dan 3 T yaitu (1) Menggunakan Masker dengan benar, (2) mencuci tangan, (3) menjaga jarak, (4) menjauhi kerumunan, (5) membatasi mobilitas, (6) testing atau pemeriksaan dini pada seseorang (7) tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid19 dan (10) Treatmen atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terconfirmasi positif covid19. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kebijakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi aparaturnya dengan cara merujuk peraturan  yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan. Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang tempat menulis tunduk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia nomor SEK.06.OT.02.02 Tahun 2021 tertanggal 16 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Kebijakan memerintahkan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut dengan mengisi tautan http://bitl/laporanmudiklebaran2021 paling lambat tanggal 19 Mei 2021.


Hal yang berbeda antara SE Sekjend Kemenkumham dengan Surat Edaran Menpan & RB adalah terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).  Pada pelaksanaannya untuk mendapatkan izin bepergian dari Menjumham dirasa harus menempuh proses birokrasi yang panjang. Misalkan penulis membuat surat permohonan bepergian kepada atasan penulis,  lalu atasan penulis mempertimbangkan surat tersebut.  Surat yang disetujui pimpinan diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten. Butuh waktu juga bagi pimpinan di wilayah untuk mempelajari surat tersebut. Surat yang usulannya disetujui di wilayah diteruskan kepada Sekretaris Jenderal.  Tahapan akhir terbitnya surat tersebut dengan kebijakan disetujui atau tidak disetujui.

Perlu ada pendelegasian pemberian izin hanya sampai tingkat wilayah saja, tujuannya tidak lain untuk mempercepat pemberian izin.  Bilamana ada ASN yang orang-tuanya wafat diluar daerah dan kehadiran ASN tersebut sangat dibutuhkan pada proses pengurusan jenazah, maka langkah yang ditempuh untuk mendapatkan izin dapat diselesaikan dengan cepat. 

Makna Mudik 

Mudik yang diartikan pulang kampung atau arti lainnya adalah pola perilaku dalam bepergian dari kediamannya menuju rumah keluarganya untuk bersilaturahmi, saling mendoakan antara sesama dan merayakan hari lebaran. Meskipun hanya sebuah tradisi tahunan, namun memiliki manfaat yang cukup baik. Seorang yang datang dari kota, biasanya memberikan uang kepada keluarganya di Kampung.  Perilaku membeli oleh-oleh dari kampung dapat menghidupi ekonomi setempat. 

Pencegahan penyebaran covid19 patut kita lakukan secara bersama-sama baik saat di rumah maupun di luar rumah, di kota maupun di desa, di kantor maupun di perusahaan termasuk di tempat pelayanan kesehatan juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Baik Pemudik dan tuan rumah sebagai manusia biasa tentu memiliki ketakutan juga untuk menularkan virus maupun tertular virus. Upaya tersebut dapat dicegah dengan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan cairan pembersih tangan (hand-sanitezer) yang saat ini sangat murah dan mudah untuk didapat lalu digunakan saat beraktifitas.

Sangat setuju dengan imbauan agar tidak menyepelekan penyebaran virus mengingat saat ini terlihat banyak orang yang abai dengan penerapan protokol kesehatan, beraktifitas tidak menggunakan masker,tidak menjaga jarak dan mendekati kerumunan. Penulis pun demikian adakalanya malas mengunakan masker karena merasa sesak bernafas. Dengan demikian melalui penulisan ini, penulis berpesan bagi diri penulis sendiri dan juga pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.


Diakhir penulisan ini, penulis sebagai seorang muslim berusaha bersikap Tabayun (menyikapi dengan bijak) dan Tawasuth (bersikap ditengah-tengah), satu sisi penulis tunduk pada kebijakan yang diberlakukan dan pada sisi lain memohon agar ada pemangkasan birokrasi yang bersifat mudah dan cepat dalam pemberian izin bepergian keluar daerah  bagi ASN selama musim lebaran (selesai).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun