Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Setiap Orang Bisa Menjadi Pahlawan

10 November 2020   14:41 Diperbarui: 10 November 2020   15:27 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk memenuhi syarat umum dan syarat khusus pengusul harus melampirkan kelengkapan administrasi yang meliputi : (a). daftar riwayat hidup; (b). uraian perjuangan; (c). rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota; dan (d). biografi calon Pahlawan Nasional.

Kelengkapan administrasi sebagaimana disebutkan diatas perlu diuji dan dipublikasikan oleh pengusul kepada masyarakat melalui seminar, diskusi atau sarasehan. Selanjutnya hasil pengujian dan publikasi dijadikan risalah hasil seminar, diskusi atau sarasehan yang disertai materi seminar, dan harus dilampirkan sebagai kelengkapan administrasi.

Hasil uji publik dirangkum dalam sebuah dokumen yang selanjutnya pengusul mengirim surat kepada Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dilakukan pengujian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Setelah selesai ditingkat daerah, Kepala Daerah meneruskan surat usulan kepada Menteri Sosial (Mensos).

Mensos menyerahkan berkas usulan yang diterimanya kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Selanjutnya berkas diperiksa dan diuji kembali oleh anggota tim. Apabila hasil kajian mengkerucut pada penilaian kelayakan maka Mensos meneruskan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selanjutnya Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberian Gelar, Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan.

Terhadap berkas yang ditolak, Mensos mengembalikan berkas usulan kepada pengusul sambil memberikan waktu paling lama 2 tahun untuk diperbaiki oleh pengusul. Usulan yang yang ditolak dapat diajukan kembali sebanyak 1 kali kesempatan.

Penulis sebagai warga Mathla'ul Anwar sangat mendukung terhadap KH Mas Abdurahman diberikan gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah. Beliau adalah ulama besar yang sangat cinta terhadap tanah air Indonesia. 

Bakti beliau diwujudkan dengan mengajarkan baca tulis Bahasa Arab dan Indonesia untuk masyarakat yang saat itu dalam jurang kebodohan akibat pembatasan aktifitas yang diberlakukan oleh penjajah Belanda dan Jepang.

Jasa dan Karya KH Mas Abdurahman semakin berkembang dari masa ke masa. Eksistensi lembaga pendidikan Mathla'ul Anwar banyak tersebar di seluruh Indonesia. Mulai tingkat Raudhatul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan hingga Perguruan Tinggi yang telah banyak meluluskan orang-orang berprestasi.

Organisasi Mathla'ul Anwar disebut sebagai organisasi terbesar ketiga di Indonsia setelah Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah. Para kader sudah tersebar menempati posisi penting pada lembaga pemerintahan dan swasta. Salah satunya Fachrul Razi seorang kader Mathla'ul Anwar yang diberi amanat oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Agama.

Pada akhir tulisan penulis melihat ada ruang terbuka luas bagi siapapun yang ingin berbuat dan berkarya dalam bidangnya masing-masing yang positif menghasilkan suatu kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dimana kelak layak untuk diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Indonesia.

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2020 ! (**).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun