Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pembimbing Kemasyarakatan Bukan Super-Power (II)

6 November 2020   15:35 Diperbarui: 6 November 2020   15:49 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tulisan sebelumnya, penulis banyak menyampaikan tentang salah satu dari 4 (empat) tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yakni melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Pelaksanaan tugas tersebut banyak disinggung dalam rapat virtual yang telah dilakukan pada hari Jum'at (23/10/2020) dengan tema Optimalisasi  Peran Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini penulis akan bercerita tentang tugas penulis (PK) lainnya yaitu Pembimbingan. Tugas yang satu ini dilakukan setelah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) keluar dari Rutan/Lapas untuk menjalani program integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Asimilasi di Rumah).

Program Pembimbingan dilakukan juga terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang sedang menjalani putusan Pengadilan berupa menjalani pidana: (a) Pidana Peringatan; (b) Pidana Bersyarat; (c) Pidana Latihan Kerja; dan (d) Pidana Pemenuhan Kewajiban Adat.

Kemudian terhadap ABH yang sedang menjalani Putusan Pengadilan berupa Tindakan diantaranya (a) Anak Kembali kepada Orang Tua (AKOT); (b) Penyerahan kepada seseorang; (c) Kewajiban mengikuti pendidikan formal; dan/atau  (d) Pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah atau badan swasta dan perbaikan akibat tindak pidana.

Selanjutnya pembimbingan atas dasar menjalani Penetapan Pengadilan tentang Pelaksanaan Kesepakatan Diversi berupa (a) Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; (b). Penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; (c) Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di Lembaga Pendidikan atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama 3 (tiga) bulan, atau (d) Pelayanan masyarakat.

Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menerangkan makna Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

Masih dalam aturan yang sama bahwa jenis pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagaimana dimaksud meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a). ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b). kesadaran berbangsa dan bernegara; (c). intelektual; (d). sikap dan perilaku; (e). kesehatan jasmani dan rohani; (f). kesadaran hukum; (g). reintegrasi sehat dengan masyarakat; (h). keterampilan kerja; dan (i). latihan kerja dan produksi.

Pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari atas: (a). Pembina Pemasyarakatan; (b). Pengaman Pemasyarakatan; dan (c). Pembimbing Kemasyarakatan. Dengan demikian PK memiliki legal-standing dalam melaksanakan Pembimbingan.           

Sebelum dilakukan pembimbingan terlebih dahulu dilakukan Litmas program pembimbingan. Tahapannya (a) perencanaan tugas, (b) penyiapan dokumen, (c) melakukan perjalanan ke Rutan/ Lapas, (d) koordinasi dengan petugas Rutan/ Lapas, (e) wawancara dengan WBP, (f) wawancara dengan rekan WBP, (g) melakukan perjalanan ke rumah WBP, (h) koordinasi dengan pemerintah setempat, (i) melakukan wawancara dengan pihak keluarga, (j) melakukan wawancara dengan mayarakat sekitar, (k) melakukan pengolahan data, (l) melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (m), (n) melakukan pengetikan, (o) melakukan editing, (p) melakukan pencetakan berkas, (q) mengajukan Litmas kepada pimpinan, (r) melakukan pemasukan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan (s) Pengarsipan berkas.

Terhadap Klien (Sebutan untuk WBP yang sedang menjalai program Integrasi) yang berlatarbelakang perkara tindak pidana Narkoba biasanya diberikan pembimbingan kepribadian berupa pencegahan kekambuhan (Harm-Reduction). Kegiatan diawali dengan melakukan konseling individu terhadap Klien.

Pada saat konseling penulis sering mendengar keluhan yang sedang Klien rasakan. Keluhan yang disampaikan biasanya terkait dengan teman anti-sosial yang masih menghubungi Klien. Meskipun hal itu hanya sekedar mengobrol atau menyapa saja, namun Klien merasa risih situasinya akan berlanjut pada melakukan perbuatan yang tidak baik. Penulis mencatat setiap keluhan yang Klien sampaikan.

Setelah Klien puas menyampaikan keluhannya, giliran penulis memberikan masukan kepada Klien yang diawali dengan memberikan dukungan moril kepadanya bahwa sikap dan perbuatan Klien yang cermat dalam memilih teman sangatlah tepat. Pengalaman masa lalu bergaul dengan teman penyalahguna Narkoba mengakibatkan Klien terjerumus menjadi pecandu Narkoba dan juga mengakibatkan klien dipidana penjara.

Argumentasi yang penulis sampaikan kembali disampaikan pada pertemuan selanjutnya sebagai Speak-Review yang manfaatnya agar klien selalu teringat untuk selalu komitmen cermat memilih teman. Konseling individu dilakukan selama 3 (tiga) kali pertemuan.  Setelah itu diadakan bimbingan kelompok yang diikuti oleh mantan pengguna Narkoba.

Klien dibaurkan dengan sesama mantan pengguna/penyalahguna Narkoba. Penulis melakukan ceramah didepan para klien yang materinya tentang dinamika kehidupan sosial. Mereka diminta untuk menceritakan pengalamannya saat kembali ke lingkungan sosial. Rata-rata menyampaikan tentang prinsip menghindari pergaulan yang menyimpang, menjauhi temannya yang anti-sosial dan melupakan Narkoba. Pengalaman yang sudah diceritakan menjadi pengayaan informasi bagi yang lainnya.

Tahapan pembimbingan selanjutnya adalah vokasional berupa permberian keterampilan seperti cuci sepeda motor, pembibitan tanaman hydroponic, ternak lele, menjahit, dagang melalui e-comerce dan lain sebagainya. Selain itu penulis memberikan lembaran informasi  lowongan kerja yang dikutip dari sejumlah tempat. Tujuan dari kegiatan ini memberikan bekal kepada Klien untuk menjalani usaha atau melamar pekerjaan.

Selanjutnya pembimbingan dengan melibatkan keluarga Klien atau dikenal dengan Family-Suport. Penulis menyampaikan kegiatan pembimbingan yang telah diberikan kepada perwakilan keluarga yang dihadirkan. Keluarga diberikan kesempatan untuk banyak berbicara terkait sikap keluarga yang telah atau akan diberikan kepada Klien.

Sebagaimana pernah penulis sampaikan pada tulisan sebelumnya bahwa keluarga sebagai elemen utama dalam suksesi pemulihan kehidupan Narapidana pada masa yang akan datang. Saat Narapidana keluar dari Lapas sejatinya pihak keluarga lah yang menyambut dan merangkul Narapidana tersebut. Selama ini Narapidana sangat butuh dukungan keluarga dan masyarakat saat kembali ke lingkungan keluarga.

Sangat banyak argumentasi yang disampaikan oleh keluarga terkait perilaku Klien. Pada intinya mereka sangat berharap Klien tidak mengulangi perbuatannya dalam tindak pidana Narkoba karena perkara tersebut tidak hanya menimpa pada Klien, melainkan keluarga turut direpotkan dimana harus mengikuti jalannya perkara Klien dan juga malu terhadap masyarakat.

Klien mengatakan akan mematuhi nasihat penulis dan keluarga saat dirinya ditegaskan agar dirinya mengamalkan pembimbingan yang telah diberikan oleh penulis dan juga nasihat yang telah diucapkan oleh keluarga. Klien merasa hal itu sangat bernilai bagi masa depan dirinya yang harus dicapai. Penulis dan keluarga menyudahi pembimbingan tersebut seraya berdo'a Klien serius dalam berbicara.

Beberapa hari kemudian penulis melakukan pengawasan program pembimbingan dengan cara mendatangi Klien ke kediamannya lalu mengamati perilaku Klien. Saat kedatangan penulis Klien menunjukan sikap yang baik dan ramah dimana tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan Klien menggunakan Narkoba lagi. Kunjungan terhadap Klien tidak dilakukan setiap hari atau setiap minggu melainkan satu bulan sekali. Hal itu mengingat agar terjadi pemerataan terhadap Klien lainnya yang membutuhkan program pembimbingan.

Selanjutnya keluarga menginformasikan kepada penulis bahwa Klien bersama dengan temannya melakukan penggunaan Narkoba jenis shabu-shabu dan perbuatan itu mengakibatkan Klien tertangkap oleh Polisi. Penulis dan Keluarga tidak dapat berbuat banyak atas peristiwa itu. Penulis menyadari bahwa niat baik penulis yang didukung oleh keluarga tidak ampuh merubah sikap manusia yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan berubahnya pola pikir dan keadaan sosial.

Demikian artikel penulis yang berjudul Pembimbing Kemasyaraktan Bukan Super-Power (II). Selanjutnya tulisan ini akan berlanjut terkait tugas penulis dalam Pembimbing Kemasyaraktan Bukan Super-Power (III).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun