Laporan hasil Litmas dilayangkan kepada Rutan/Lapas selalu instansi pemohon Litmas. Sesuai aturan yang berlaku pihak Rutan/Lapas sejatinya menindaklanjuti kajian yang telah dibuat oleh PK tersebut melalui sidang TPP. Penulis cukup yakin pembahasan dalam sidang TPP menggunakan segala pendekatan keilmuan dan kebijakan dalam lingkup keamanan, ketertiban, pembinaan, keterampilan, kesehatan dan lain sebagainya.
Sebelum tahun pandemic Covid19, penulis cukup sering mengikuti kegiatan sidang TPP di Rutan/Lapas. Sangat menarik argumentasi yang disampaikan  dari peserta sidang tekait penilaian terhadap WBP yang sedang disidangkan. Tidak ada rahasia yang disembunyikan tentang baik dan buruknya sikap dan perilaku WBP dalam keseharian terhadap teman sekamarnya, petugas, keluarga yang besuk, norma sosial, agama dan aturan hukum.
Pada saat PK diberikan kesempatan untuk berbicara, PK Â menyampaikan hasil Litmas di muka sidang secara jelas dan tegas. Hal yang disampaikan terkait dengan (1) latarbelakang kehidupan yang bersangkutan, (2) pola asuh keluarga, (3) pendidikan, (4) keahlian yang dimiliki,(5) Kesehatan, Â (6) sikap keluarga terhadap pembinaan dan (7) tanggapan WBP terhadap pembinaan. Selanjutnya PK menyampaikan rekomendasi terkait program yang layak diberikan kepada WBP dan memohon kepada pihak Rutan/Lapas untuk mempertimbangkan rekomendasi yang telah dibacakan untuk indahkan.
Sikap perserta sidang terhadap rekomendasi Litmas yang telah dibacakan oleh PK biasanya mengatakan "Akan menindaklanjuti rekomendasi PK". Setelah proses sidang TPP tersebut PK tidak mendapatkan kabar resmi terkait pelaksanaan pembinaan. PK melakukan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut dengan cara bertanya (non-formal) kepada petugas Rutan/Lapas secara perseorangan atau melalui WBP saat PK mendatangi Rutan/Lapas untuk tugas dinas lainnya.
Beberapa contoh rekomendasi yang biasanya PK sampaikan adalah (1) perawatan medis di klinik Rutan (2) penempatan pada Lapas minimum/maksimum, (3) penempatan pada blok hunian khusus, (4) pemberian pembinaan keterampilan perbengkelan/perkayuan/menjahit/menyulam/berkebun/tata-boga/membatik, (5) pemberian pembinaan kepribadian berupa konseling psikologis/rehabilitasi/keagamaan dan (6) rekomendasi usulan pemberian program integrasi.
Rekomendasi Program Integrasi lebih sering diindahkan yang wujudnya WBP bersangkutan keluar dari Rutan/Lapas dalam rangka melaksanakan program Pembebasan Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersayarat. PK cukup memaklumi rekomendasi program lainnya yang tidak diindahkan pelaksanaannya mengingat (1) keterbatasan anggaran/biaya. (2) keterbatasan sarana dan prasarana, (3) rasio petugas pembinaan tidak seimbang dengan jumlah WBP (4) minimnya keterlibatan pihak ketiga yang bersedia bekerjasama dengan Rutan/Lapas atau (5) ketidakpedulian pihak Rutan/Lapas terhadap rekomendasi hasil litmas itu sendiri.
Penulis menyadari adakalanya rekomendasi yang penulis buat tidak memiliki asalan yang kuat mengingat kelemahan penulis dalam mengolah data atau lemahnya argument yang penulis buat. Meskipun demikian setidaknya rekomendasi dapat dimaknai sebagai pemberian resep pengobatan psiko-sosial terhadap seorang WBP untuk diberikan tindakan lanjutan oleh petugas Rutan/Lapas sampai dengan WBP tersebut pulih dari permasalahannya.
Penulis sangat yakin dimana teman-teman penulis yang bertugas di Rutan/Lapas memiliki keahlian yang mumpuni dalam melaksanakan perawatan/pembinaan terhadap WBP. Petugas Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi Tridharma Petugas Pemasyarakatan yang berbunti (1). Kami Petugas Pemasyarakatan adalah abdi Hukum, Pembina Narapidana dan Pengayom Masyarakat, (2). Kami Petugas Pemasyarakatan wajib bersikap Bijaksana dan Bertindak Adil dalam Pelaksanaan Tugas. (3). Kami Petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri-teladan dalam mewujudkan tujuan system Pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila. (Bersambung)