Data terkait Pendidikan dan Uji kompetensi Diklat, 94% menjawab sudah sesuai dan 6% persen menjawab tidak sesuai. Pelaksanakaan ujian kompetensi, Â 66% menjawab sudah melaksanakan dan 34% menjawab belum melaksanakan. Kesesuaian penempatan PK di Bapas sebanyak 47% menjawab sudah sesuai dan 5,3 % menjawab belum sesuai. Penempatan PK Bapas sesuai dengan jenjang 78 % menjawab sudah sesuai dan 22% menjawab belum sesuai.
Selanjutnya data terkait peran PK dalam pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebanyak 69% orang menjawab sudah dilibatkan dan 31% belum dilibatkan. Data terkait PK membuat rencana program litmas sebanyak 70 % sudah membuat rencana program sedangkan 30% belum membuat program. Permasalahan tersebut mengingat pelaksanaan litmas masih masih menunggu perminaan Litmas dan bukan karena PK aktif mencari-mencari kegiatan Litmas.
Data penempatan  tahanan dan WBP maupun Anak didik berdasarkan klasifikasi 26% tidak dilaksanakan sedangkan 74 % melaksanakan rekomendasi PK.
Kendala yang dihadapi PK dalam mendukung penyelengaraan Pemasyarakatan berupa regulasi dan dukungan kebijakan, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dan dukungan anggaran dan sarana prasarana. Anggaran operasional untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Kemasyarakatan. Biaya perjalana dinas yang tersedia pada pada DIPA masing-masing Bapas harus cukup untuk kegiatan selama 12 bulan.
Strategi PK dalam mendukung penyelengaran dan Revatilisasi Pemasyarakatan, (1) Bekerjasama dengan BPSDM Kum&HAM dalam rangka melakukan crash-program untuk peningkatan komptenesi dan kapasitas PK, (2) Memetakan rasio kebutuhan antara PK dengan Tahanan/Narapidana dan Klien Pemasyarakatan secara ideal untuk mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan, (3) Pengaktifan Kembali Pos Bapas dengan menempatkan PK di Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan wilayah Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Bapas.Â
Memetakan rasio kebutuhan PK dan Pengaktifan kembali POS Bapas dengan menempatan PK pada rutan dan Lapas dengan mempertimbangkan jumlah Kabupatn/Kota yang ada.
Rekomendasi berupa perubahan (1) Organisasi dan Tata Kerja Bapas berdasarkan struktur fungsi-fungsi Bimbingan Kemasyarakatan yaitu pengawasan pembimbingan, penelitian kemasyarakatan dan pendampingan sehingga terjadi parameter keberhasilan tugas dan fungsi PK dapat diukur,Â
(2) Penempatan Kepala Satuan Kerja disuatu unit pelaksana teknis pemasyarakatan harus melalui fit dan proper-test yang terukur, karena berdampak pada pemahaman tugas dan fungsi serta komitemn dalam menjalankannya,Â
(3) Direktorat Jenderal Pemasyaratan bersama BPSDM Menyusun kurikulum Pendidikan dan pelatihan yang baku bagi Jabatan Fungsional PK,
(4) Direktorat Jenderal Pemasyaratan bersama BPSDM Menyusun Pendidikan dan pelatihan dan bahan uji komptensi bagi PK,Â
(5) Penempatan PK dengan mempertimbangkan rasio dan jenjang karier,Â