Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gagasan Dukungan Paket Data bagi PK dan APK

29 September 2020   09:49 Diperbarui: 1 Oktober 2020   09:27 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi) Pembimbing Kemasyarakatan Lutfi,SH sedang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien melalui Video Call. (dokpri)

 Pemberian dukungan paket data  kepada PK/APK di seluruh Indonesia memiliki sejumlah manfaat, yaitu :

  1. Mendukung program  pembangunan  sumber daya manusia (Klien Pemasyarakatan) yang harus dipulihkan hubungan  kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan  saat ini dan pada masa yang akan datang;
  2. Mencegah pengulangan tindak pidana yang kemungkinan dilakukan oleh Klien Pemasyarakatan;
  3. Melindungi PK dan APK sebagai aparatur negara di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terus loyalitas  kepada bangsa dan  negara dari potensi penyebaran covid19;
  4. Terpenuhinya kegiatan Bimbingan Kemasyarakatan berupa pendampingan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan.

Kondisi saat ini

PK  & APK saat ini melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan bimbingan kemasyarakatan secara virtual (Dalam jaringan) menggunakan pesawat telepon miliknya dan juga paket data  yang dibeli dari uang gajinya.  Aktifitas ini bisa saja diteruskan namun demikian kemungkinan kualitas pelayanan tidak maksimal mengingat PK akan lebih memilih mempersingkat waktu saat memberikan pelayanan secara virtual dengan alasan menghemat kuota data.

Selanjutnya adakalanya kegiatan pelayanan virtual menggunakan kuota internet milik Klien Pemasyarakatan dalam arti Klien Pemasyarakatan yang menelepon PK/APK. Interaksi itu memiliki resisteni mendapat kritikan dari masyarakat yang sedang menghadapi keprihatinan sosial dan ekonomi akibat  pandemic covid19.

Rekomendasi

  1. Dilakukan recofussing sisa anggaran tahun 2020 pada Direktorat Jenderal Pemasyaraatan, Divisi Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan untuk belanja paket data sebagai penunjang tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas Bimbingan Kemasyarakatan;
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara sepihak mencatumkan tambahan kegiatan belanja paket data pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan.
  3. Mendapatkan Corporate Social Responbility (CSR) dari perusahaan swasta kepada Kementerian Hukum dan HAM berupa paket data untuk aparaturnya termasuk untuk PK dan APK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun