Pemberian dukungan paket data  kepada PK/APK di seluruh Indonesia memiliki sejumlah manfaat, yaitu :
- Mendukung program  pembangunan  sumber daya manusia (Klien Pemasyarakatan) yang harus dipulihkan hubungan  kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan  saat ini dan pada masa yang akan datang;
- Mencegah pengulangan tindak pidana yang kemungkinan dilakukan oleh Klien Pemasyarakatan;
- Melindungi PK dan APK sebagai aparatur negara di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terus loyalitas  kepada bangsa dan  negara dari potensi penyebaran covid19;
- Terpenuhinya kegiatan Bimbingan Kemasyarakatan berupa pendampingan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan.
Kondisi saat ini
PK  & APK saat ini melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan bimbingan kemasyarakatan secara virtual (Dalam jaringan) menggunakan pesawat telepon miliknya dan juga paket data  yang dibeli dari uang gajinya.  Aktifitas ini bisa saja diteruskan namun demikian kemungkinan kualitas pelayanan tidak maksimal mengingat PK akan lebih memilih mempersingkat waktu saat memberikan pelayanan secara virtual dengan alasan menghemat kuota data.
Selanjutnya adakalanya kegiatan pelayanan virtual menggunakan kuota internet milik Klien Pemasyarakatan dalam arti Klien Pemasyarakatan yang menelepon PK/APK. Interaksi itu memiliki resisteni mendapat kritikan dari masyarakat yang sedang menghadapi keprihatinan sosial dan ekonomi akibat  pandemic covid19.
Rekomendasi
- Dilakukan recofussing sisa anggaran tahun 2020 pada Direktorat Jenderal Pemasyaraatan, Divisi Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan untuk belanja paket data sebagai penunjang tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas Bimbingan Kemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara sepihak mencatumkan tambahan kegiatan belanja paket data pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan.
- Mendapatkan Corporate Social Responbility (CSR) dari perusahaan swasta kepada Kementerian Hukum dan HAM berupa paket data untuk aparaturnya termasuk untuk PK dan APK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H