Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gagasan Dukungan Paket Data bagi PK dan APK

29 September 2020   09:49 Diperbarui: 1 Oktober 2020   09:27 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi) Pembimbing Kemasyarakatan Lutfi,SH sedang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien melalui Video Call. (dokpri)

Pandemic Covid19 di seluruh Dunia membuat Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis di pelbagai sektor dengan tujuan guna melindungi segenap masyarakatnya dari penularan virus tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan aturan bernomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sejak surat edaran diberlakukan  kegiatan pemerintahan dilakukan dirumah, kecuali pelayanan teknis yang masih dilakukan langsung dengan cara mengikuti protokol kesehatan.

Begitupun dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend PAS) dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH.19.PK.01.01.04 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana (Napi) dan Anak melalui Integrasi dan Asimilasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19.

Napi yang sedang menjalani program Asimilasi di Rumah dan program Integrasi berupa PB/CB/CMB status hukumnya masih melekat dan tidak berkurang satu haripun. Mereka masih memiliki kewajiban hukum menjalankan sisa hukumannya dengan cara melaksanakan lapor diri dan menjalankan bimbingan pada Balai Pemasyarakatan tempat mereka menjalani program. Pada masa pandemic covid19 ini pelaksanaan lapor diri dan bimbingan dialihkan dari pertemuan langsung menjadi pertemuan virtual.

Balai Pemasyarakatan sebagai pihak yang diamanati Undang-Undang untuk menangani Klien Pemasyarakatan dituntut untuk tetap mengentaskan tugas dan fungsi dalam situasi apapun. Sejumlah langkah ditempuh agar tugas tetap berjalan namun Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan  juga tetap selamat saat melaksanakan tugas.

Pola pelayanan  melalui virtual memiliki alasan yang kuat yaitu masih meningkatnya penyebaran covid 19 yang masih menunjukan peningkatan. Data penyebaran covid19 sebagaimana yang dikutip dari portal gugus tugas  penanganan covid19 bahwa saat ini penyebaran kasus sudah mencapai 218.38 kasus. Angka tersebut kemungkinan terus bertambah pada hari berikutnya.

Pelayanan pendampingan, litmas, pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten  Pembimbing Kemasyarakatan selama ini menggunakan paket data pribadi PK/APK itu sendiri atau paket data milik Klien. Dalam satu bulan PK harus mengeluarkan biaya sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) untuk membeli paket data . 

Jumlah biaya tersebut berasal dari hitungan bahwa satu orang PK minimal menangani 30 (tiga puluh) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang Klien Pemasyarakatan, dengan demikian jika setiap PK berbicara dengan Klien memakan waktu sekitar 15 menit maka dikalikan jumlah klien yang ada dikalikan lagi dengan jumlah hari dalam satu bulan. Beban PK menanggung paket data  bisa saja bertambah seiring masih berjalannya kebijakan program integrasi dan program asimilasi di rumah terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan selama masa pandemic covid19.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Recofussing Anggaran, Recofussing kegiatan, relokasi anggaran  serta pengadaan barang dan jasa dalam  rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) ;
  4. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor : M.01.PK.07.03 Tahun 1997 tentang Organisasi Balai Pemasyarakatan;
  5. Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Maksud dan Tujuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun