6. Hukum Adat Tikam Tanah
7. Hukum Waris Adat, Bali
8. Hukum Adat Mahar, Maluku
9.Hukum Adat  Dayak Mualang Butang
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum adat yang ada di salah satu provinsi di Indonesia yaitu hukum adat potong jari di Papua
Di Indonesia terdapat beribu-ribu pulau yang membentang dari sabang samapai mereuke, Tiap-tiap pulau tentu memiliki Adat dan istiadat yang berbeda-beda satu sama lain, terkhususnya di wilayah papua, provinsi terujung timur indonesia ini memiliki adat yang bisa dikatakan cukup mengerikan dan berbeda dari yang lain. Â
Tradisi potong jari ini dikenal dengan istilah Iki Palek. Pemotongan jari dikatakan sebagai simbol kehilangan yang ekstrem. Sakitnya diibaratkan seperti sakitnya hati ketika seorang saudara meninggal. Adat potong jari di Papua merupakan bentuk hukuman yang menjadi bagian dari adat banyak suku di Papua. Umumnya, jari diamputasi sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran ritual atau kejahatan yang dilakukan oleh anggota marga.
Namun perlu dicatat bahwa praktek ini tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Padahal, potong jari dianggap sebagai tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, praktik adat ini tidak boleh dilakukan dan tidak diterapkan.
Sebaliknya, pemerintah Indonesia telah menegakkan hukum melalui sistem peradilan formal dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan bukan dengan praktek adat yang melanggar hak asasi manusia.
Berdasarkan artikel yang saya buat diatas dapat ditarik bahwa dalam penerapan hukum adat di papua, yang menjadi objek hukumnya anggota/warga yang menempati daerah tersebut yang melakukan pelanggaran/menentang peraturan adat setempat, karena menjadi sasaran dari berbagai aspek hukum adat. Meskipun demikian,hukum adat sangatlah berbeda jauh dengan hukum yang berlaku di indonesia sekarang, tapi dapat ditarik kesimbulan hampir seluruh hukum yang berlaku ntah itu hukum adat maupun hukum yang berlaku secara umun. pada intinya sama-sama menghukum orang yang bersalah agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
sekian dan terimakasih