Mohon tunggu...
Dimas Anggoro Saputro
Dimas Anggoro Saputro Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer | Content Creator

"Bisa apa saja", begitu orang berkata tentang saya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan di Mal

9 Januari 2017   13:13 Diperbarui: 9 Januari 2017   13:26 3262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini, untuk mendapatkan sebuah kendaraan bermotor sangat mudah. Bahkan prosesnya tidak sampai sehari, pulang pun dengan simpul senyum bahagia mempunyai kendaraan bermotor baru. Perusahaan otomotif saling berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat. Pihak berwenang mau tak mau pun harus mengimbangi fenomena tersebut. Upaya penekanan tentang laka lantas (kecelakaan lalu lintas) pun harus ditingkatkan. Hal ini didasarkan oleh semakin banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas, dan tidak sedikit yang berujung pada kematian.

SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI) merupakan pertanda legalitas sebagai pengendara kendaraan bermotor. Aturan baru mengenai perpanjangan SIM pun telah disosialisasikan oleh Kepala Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Agung Budi Maryoto melalui akun Facebook Divisi Humas Polri pada 12 Mei 2016. Brigjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 09 tahun 2012 pasal 20 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB point 3 bahwa:

untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru atau membuat permohonan baru.

“Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kadaluwarsanya habis.” kata Budi, seperti dikutip Kompas.com di laman Facebook Divisi Humas Polri, Sabtu (14/5/2016).

Polri telah melakukan terobosan mengenai pelayanan publik (public service). Transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB. Salah satunya adalah SIM Corner. Tempat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, khususnya untuk SIM A dan SIM C. SIM Corner berlokasi di pusat perbelanjaan yang telah ditentukan. Biasanya berada di dalam mall. SIM Corner merupakan inovasi yang di gadang-gadang dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui percepatan dan kecepatan bertindak.

SIM Corner yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya berlokasi di Jogja City Mall (JCM) yang berada di Jalan Magelang. Sesampainya di Jogja City Mall, langsung saja menuju lift dan tekan L3. Namanya juga SIM Corner, pastinya lokasinya ada di ujung/pojok (mungkin). SIM Corner yang ada di JCM ada di ujung sebelah utara. Jika ragu-ragu, maka bertanyalah kepada petugas keamanan setempat. Petugas akan melayani dengan sangat ramah dan baik. Benar kata pepatah, bahwa malu bertanya jalan-jalan, eh sesat di jalan yang ada.

Ingin memperpanjang SIM di sana? Bisa Anda catat jam pelayanan ini: Senin s/d Kamis, pukul 10:00 – 15:00 WIB, istirahat pukul 12:30 – 13:30 WIB. Hari Jum’at dan Sabtu, pukul 10:00 – 14:00 WIB, istirahat pukul 12:30 – 13:30 WIB. Saya sarankan datanglah sebelum jam pelayanan dan jangan lupa sarapan terlebih dahulu, karena tradisi berdesak-desakan telah menunggu di sana. 

Jangan lupa bawa juga alat tulis untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan masa berlaku SIM, jika perlu bawa juga papan/ alas untuk menulis. Perlu digaris bawahi dan dipertebal, kuota untuk pemohon perpanjangan SIM di SIM Corner terbatas, yaitu 100 pemohon setiap harinya. Persiapkan pula persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Alur perpanjangan SIM

Alur untuk memperpanjang masa berlaku SIM di SIM Corner adalah:

  • Mengambil formulir permohonan perpanjangan SIM di meja yang berada di depan ruang SIM Corner.
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Mengumpulkan formulir permohonan perpanjangan SIM serta melampirkan salinan KTP (KTP Elektronik) dan salinan SIM yang akan di perpanjang.
  • Menunggu nama di panggil untuk melakukan tes kesehatan.
  • Melakukan tes kesehatan. Cek tekanan darah, cek buta warna, dan jangan lupa membayar Rp 30.000,00 di tempat.
  • Membayar sejumlah uang untuk perpanjangan SIM di loket bank BRI yang telah tersedia. Waktu itu saya membayar Rp 75.000,00 untuk perpanjangan SIM C. Setelah membayar, maka nomor antrean telah berada di tangan. Jangan lupa menyerahkan SIM lama ke petugas.
  • Menunggu nomor antrean di panggil.
  • Menuju studio yang di sulap sedemikian rupa. Pasrahkan tangan ketika diminta, sidik jari demi jari pun telah tercatat. Cantumkan tanda tangan. Kemudian duduk bersandar dan tegap. Tunggu aba-aba, cekrek. Selesai sudah prosesi pengambilan data.
  • Menunggu (lagi) SIM baru jadi. Biasanya sehari belum pasti jadi. Untuk itu hari berikutnya datang kembali ke SIM Corner untuk mengambil SIM baru. Sebelum pulang jangan lupa untuk mengambil SIM lama yang di perpanjang. Jika lupa bisa menjadi masalah ketika terjaring operasi kendaraan bermotor.

SIM Corner Ditlantas POLDA DIY ini hanya melayani produksi SIM A dan SIM C wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berarti hanya masyarakat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta saja yang dapat mengurus dan mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Hal itu juga berarti POLDA DIY belum terintegrasi dengan SIM dalam jaringan (on-line). Ekpektasi saya adalah masyarakat dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta juga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM Corner Ditlantas POLDA DIY, mengingat Jogja adalah Kota Pelajar. Betapa akan sangat membantu teman-teman dari luar daerah untuk memperpanjang masa berlaku surat ijin mengemudinya. Tak hanya membantu kemudahan dalam menjangkaunya, tetapi juga membantu dalam hal ekonomi, waktu dan tenaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun