Mohon tunggu...
Dimas Anggoro Saputro
Dimas Anggoro Saputro Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer | Content Creator

"Bisa apa saja", begitu orang berkata tentang saya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Petapa Genit Turun Gunung (Kawalan Pejabat v.s Damkar & Ambulans)

9 Mei 2016   22:01 Diperbarui: 10 Mei 2016   01:18 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rombongan RI 3 & 4 saat melintas di Ring Road Utara (sumber: dok.pribadi)

Di dalam kemacetan aku berpikir, kenapa rombongan pejabat mendapatkan akses jalan yang begitu lancar, mulus bahkan tanpa hambatan? Apa kabar dengan ambulans, mobil pemadam kebakaran dll? Mereka kan juga masuk dalam prioritas melintas di jalan raya menurut Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993. Disitu disebutkan sesuai urutan berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republlik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentinga tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan juga UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Jelas bukan bahwa kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans menduduki prioritas atas?

Itu belum bisa dibilang kesimpulan lho, karena aku butuh narasumber yang berkompeten di bidang tersebut. Akhirnya aku pun bertanya kepada mas Anjar (kakak iparku). Dia salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polres Cilegon dan kebetulan ada di divisi Lalu Lintas. Diskusi panjang kami pun berlangsung lewat pesan BBM. Disitu dia menjelaskan kepadaku secara gamblang. “Dikhawatirkan jika kendaraan pejabat berhenti mengikuti lampu APILL ada yang membrondongnya.” guraunya sebelum menjelaskan kepadaku.

“Ada dua kondisi lalu lintas: padat (ramai) dan landai (sepi/lancar). Kondisi padat dan landai ditentukan setelah koordinasi komandan Satuan Patroli Pengawalan (Patwal) dengan petugas piket lalu lintas di Kepolisian Daerah. Prosedur saat lalu lintas padat: Dua jam sebelum berangkat, Komandan Pengawal memberitahu Polda. Kodenya ‘Krisna Parkir’ (artinya: Presiden mau berangkat). Polda memberitahu semua petugas di lapangan sampai tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) agar bersiap. Satu jam sebelum berangkat, Patwal memberitahu Polda, dan diteruskan ke petugas lapangan agar bersiap. Ini disebut persiapan pertama. Setengah jam sebelum berangkat, Patwal memberitahu lagi ke Polda, dan diteruskan ke petugas. Ini disebut persiapan terakhir. Nol menit sebelum berangkat, petugas lapangan diberitahu ‘Start’ (artinya: rombongan Presiden mulai bergerak dan semua jalan yang dilalui sudah kosong). Jadi setiap pergerakan pejabat pasti sudah 87 (delapan tujuh) satuan wilayah. Jadi terencana dan penuh persiapan. Beda dengan ambulans yang secara tiba-tiba dan tidak pernah meminta untuk di kawal. Hanya kesadaran masyarakat yang di andalkan. Karena kalau ambulans kan paling kadang dari rumah mau di bawa ke rumah sakit. Jadi Polisi ya gak ngerti kalau mau ada ambulans lewat. Paling tau-tau di jalan ada ‘nguing-nguing’ (bunyi sirene ambulans).” begitu penjelasan panjang kali lebar dari masku satu ini. “Intinya kalau yang darurat damkar dan ambulans itu kuncinya ada pada toleransi tinggi masyarakat.” begitu imbuhnya.

Apakah Anda termasuk masyarakat yang memiliki toleransi tinggi?

Bersambung…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun