Tadinya mau cuek saja sama masalah Jiwasraya. Selain kasusnya soal asuransi yang buat 'mumet' (dan kebetulan tidak berminat juga sama urusan saham, investasi dan sejenisnya), juga ujungnya perkara korupsi.
Perkara yang selama ini jadi 'penyakit kronis' di Indonesia. Yang menjadikan Indonesia cukup punya ranking bagus di dunia soal garong-menggarong uang negara.
Pokoknya kalau sudah sangkut paut sama korupsi, sebenarnya paling malas mengikutinya. Sudah bosan.
Cuma ada yang berbeda begitu membaca sebuah majalah nasional. Tema edisi terbitannya sangat menggelitik. Berita laporan utamanya juga menggugah. Masih mengenai kasus Jiwasraya. Soal: peradilan sesat Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
Link bacaan lengkapnya di sini
Ya, Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya yang divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Masa sih ada proses peradilan sesat kepada Benny Tjokro?
Makin penasaran begitu membaca berita media online yang mengabarkan pendapat Profesor hukum bahwa memang ada kesalahan mekanisme tuntutan dari Jaksa dan pelanggaran.
Baca saja dua link berita ini:
JPU Tak Buktikan Keterkaitan Harta Benny Tjokro dengan Kerugian Jiwasraya
Pengamat Hukum: Pangkal Kasus Jiwasraya Menjurus Bussines to Bussines
Lho terus ada modus terdakwa yang 'dikorbankan'? Masuk akal juga. Benny Tjokro gadai saham ke seseorang dengan nilai Rp 150 miliar. Lalu ditebus sesuai perjanjian sebesar Rp 200 miliar. Kan untung seharusnya?
Persoalan seseorang itu sempat menggadaikan saham Benny ke Jiwasraya, itu urusan yang berbeda. Tapi kenapa Benny Tjokoro malah disangkut-pautkan ya?