Mohon tunggu...
Dimas Alif Pradifta
Dimas Alif Pradifta Mohon Tunggu... Jurnalis - Student at University of Indonesia

Ethics Enthusiast.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cracking atau Pembobolan Lisensi Aplikasi Berbayar

8 Januari 2020   06:59 Diperbarui: 8 Januari 2020   07:00 4867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ETIKA DESKRIPTIF

Pengertian 

Cracking

Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil. Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem (Marthdanic, 2012).

Didalam pembahasan makalah mengenai etika informasi ini, pembahasan terbatas kepada kejahatan cracking dengan contoh kasus cracking software berbayar, karena menurut laporan "Legalize and Protect: A Campaign To End Corporate Use of Unlicensed Software in Indonesia" yang dirilis BSA, persentase penggunaan software bajakan di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebagai yang tertinggi untuk kawasan Asia Pasifik, yakni 83 persen.

Angka ini juga disebut sebagai yang tertinggi di dunia. Adapun kaitannya dengan etika informasi adalah perilaku cracking merupakan tindakan illegal dan hukumnya diatur didalam negara yaitu pada UU Nomor 28 Tahun 2014.

Lisensi

Lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi suatu produk/jasa tertentu, dimana produk/jasa tersebut sebelumnya sudah dipatenkan oleh yang menciptakanya pertama kali.

Atau sering juga lisensi diartikan sebagai suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual, dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi dengan maksud supaya penerima lisensi dapat melakukan kegiatan usaha atau memproduksi produk tertentu dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut (Sora, 2018).

Maraknya cracking lisensi di Indonesia merupakan pelanggaran yang nyata dan tidak berpedoman terhadap etika informasi karena tidak menghargai haka tau kekayaan intelektual suatu perusahaan. Salah satu contoh cracking lisensi terjadi pada aplikasi berbayar yaitu Spotify.

Aplikasi Berbayar

Aplikasi berbayar adalah perangkat lunak untuk tujuan komersil, biasanya pada setiap penggunaannya konsumen diwajibkan membayar pada distributor dan jika ingin menyebar luaskan, konsumen harus memiliki izin atau meminta izin pada pihak distributor (Putra, 2017).

Etika dan Hukum

Etika sekarang lebih terkait dengan karakter individual orang-orang atau seseorang. Secara filosofi, istilah etika memiliki arti yang lebih luas. Etika sebagai filsafat moral yang digunakan untuk membahas dan mengkaji tentang moralitas yang bersifat konkret. Istilah "etika" yang oleh filsuf Yunani besar Aristoteles (332-384 SM) dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.

Pada asal usul kata ini, maka "etika" berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Kemudian "Apa artinya undang-undang jika tidak disertai etika dan moralitas?" Kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh mutu moralnya, moral mendukung hukum, hukum memperkuat moral (Bertens, 1993).

Pengertian etika dan hukum diatas menggambarkan bagaimana cracking dapat disebut sebagai sebuah kejahatan. Terlebih hukum di Indonesia mengatur dengan jelas apa saja yang termasuk pelanggaran dan apa hukumannya didalam UU No.11 Tahun 2008.

Hak dan Kewajiban

Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat (Bertens, 1993). Di dalam suatu hak terdapat hak legal dan moral, hak legal adalah hak yang berdasarkan hukum, sedangkan hak moral adalah hak yang didasarkan prinsip atau peraturan etis saja (Magniz-Suseno, 1989). Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan karena adanya hak orang lain (Bertens, 1993).

Kode Etik dan Prinsipnya

Kode etik adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu (Bertens, 1993).

Prinsip kode etik: Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, Kerja sama, Membedakan sikap pribadi dengan kewajiban profesi, Memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, Menghormati hak-hak orang lain, Kebebasan dan Tanggung Jawab, Kejujuran, Keadilan, dan Otonomi (tanpa intervensi pihak lain).

ETIKA NORMATIF

Kaitan Kasus dengan Etika dan Hukum

Dalam kasus cracking atau pembobolan lisensi aplikasi berbayar, terdapat keterkaitan dengan etika dan hukum. Etika merupakan adat atau kebiasaan, kemudian kebiasaan harus disertai dengan sebuah moralitas, karena jika manusia hanya mementingkan etika saja tanpa memahami dasar-dasar moralitas tidak akan tercapai sebuah hukum yang kuat, karena kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh mutu moralnya, moral mendukung hukum, hukum memperkuat moral.

Pada contoh kasus ini, etika memeliki peran pada bagaimana sebuah moral terbentuk dan disadari, karena cracking atau pembobolan lisensi merupakan tindak kejahatan yang tidak bermoral karena mengambil hak pencipta aplikasi tersebut untuk dibayar.

Adapun dengan hukum, cracking atau pembobolan lisensi diatur dalam UU No.11 Tahun 2008. Sehingga saya menilai bahwa cracking merupakan sebuah fenomena yang banyak terjadi dan sangat jelas peraturannya bahwa hal tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Kaitan Kasus dengan Hak dan Kewajiban

Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat (Bertens, 1993). Pada contoh kasus ini hak seorang pembuat aplikasi berbayar adalah mendapatkan bayaran atas penggunaan aplikasi yang telah dibuat pembuat aplikasi. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan karena adanya hak orang lain (Bertens, 1993).

Pengertian mengenai kewajiban ini menjelaskan bahwa seorang pengguna aplikasi berbayar sudah seharusnya membayarkan loyalty kepada pembuat aplikasi, karena disitu terdapat hak seorang pembuat aplikasi, jika seorang pengguna aplikasi tidak membayarkannya maka akan ada hak orang lain yang terganggu.

Terlebih hak dan kewajiban dalam kasus ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. Jika, salah satunya dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang berlipat.

Kaitan Kasus dengan Prinsip Kode Etik

Seperti yanh kita ketahui Bersama bahwa kode etik adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu (Bertens, 1993).

Maka pengertian kelompok disini adalah para pengguna aplikasi berbayar tersebut. Adapun prinsip kode etik yang dilanggar adalah menghormati hak-hak orang lain. Jika pengguna aplikasi berbayar masih menggunakan aplikasi bajakan atau crackan maka melanggar prinsip kode etik yang ada yaitu menghormati hak-hak orang lain, selain itu pengguna aplikasi bajakan juga dapat dikenai pidana.    

DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K. (1993). Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Magniz-Suseno, F. (1989). Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Marthdanic, S. D. (2012, March). Pengertian Cracking. Retrieved from Satrio's Blog: http://54tr10.blogspot.com/2012/03/pengertian-cracking.html

Putra, G. W. (2017, 11). Pengertian dan Contoh Aplikasi Berbayar. Retrieved from Sejarah Komluter: http://17416255201005-giriwahyuputra.blogspot.com/2017/11/pengertian-dan-contoh-aplikasi-berbayar.html

Sora. (2018, February 8). Pengertian Lisensi. Retrieved from pengetianku.net: http://www.pengertianku.net/2018/02/pengertian-lisensi-dan-manfaatnya.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun