Mohon tunggu...
Dimas  Akmal
Dimas Akmal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum yang (lumayan) gemar menulis

Sedang berkuliah di salah satu universitas di Indonesia. Memiliki ketertarikan pada bidang sejarah, bahasa, dan psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan Aktual Hukum Pelayanan Kesehatan Mental dalam Pandemi Covid 19

8 Desember 2020   10:44 Diperbarui: 8 Desember 2020   10:51 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: unsplash.com . Karya Tim Mossholder

Dalam Pasal 75 UU No.18 Tahun 2014, disebutkan peran pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa. Antara lain mengadakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kesehatan jiwa kepada masyarakat secara keseluruhan dan berkesinambungan (Pasal 76 ayat (1)), menyediakan sarana dan prasarana upaya kesehatan jiwa (Pasal 77), menjamin ketersediaan dan kesejahteraan tenaga medis di bidang kesehatan jiwa (Pasal 78), mengatur ketersediaan obat psikofarmaka (Pasal 79 ayat (1)), mengatur penatalaksanaan ODGJ yang terlantar (Pasal 80), melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar (Pasal 81 ayat (1)), dan melakukan penampungan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan bagi ODGJ yang sembuh (Pasal 82).

Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran serta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84 dan 85 UU No.18 Tahun 2014. Menurut Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No.18 Tahun 2014, masyarakat dapat berperan dalam upaya kesehatan jiwa baik secara perseorangan atau kelompok. Dalam Pasal 85 dalam undang-undang yang sama, masyarakat dapat berperan dengan cara memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana prasarana kesehatan jiwa, melaporkan adanya ODGJ yang butuh pertolongan, dan melaporkan tindak kekerasan yang dialami dan yang dilakukan ODGJ.

Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa ODMK dan ODGJ mempunyai hak untuk mendapatkan layanan kesehatan mental yang tentunya disiapkan oleh pemerintah agar mereka dapat terjamin hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan terbaik. Tentu juga, ODMK dan ODGJ haruslah didukung oleh masyarakat sekitar dalam rangka menghilangkan stigmatisasi yang buruk soal ODMK dan ODGJ. Lantas, bagaimana pelaksanaan penyediaan layanan kesehatan mental sejauh ini, khususnya di masa pandemi COVID-19?

Pada akhir bulan April 2020 (Winurini 2020), Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA), Kementrian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, PT Telkom, Infomedia, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) meluncurkan sebuah layanan konsultasi psikologi kesehatan jiwa atau Sejiwa. Layanan Sejiwa akan ditujukan untuk membantu masyarakat dalam menangani ancaman tekanan psikologis di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, Kementrian Kesehatan sudah meluncurkan Buku Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial pada Pandemi Covid-19 yang merujuk pada kebijakan WHO. Kementrian Kesehatan juga ikut melibatkan peran masyarakat melalui Desa Siaga Covid-19. Desa Siaga Covid-19 adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan, baik fisik maupun mental, secara mandiri dalam menghadapi Covid-19. Desa Siaga kemudian diturunkan menjadi RT/RW Siaga Sehat Jiwa dengan mendatangkan psikolog klinis yang mengedukasi dan memberikan panudan keterampilan praktis kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan mentalnya.

Selain layanan yang disediakan oleh pemerintah, bagi mereka yang tetap menginginkan layanan kesehatan jiwa secara mudah dan praktis, terdapat beberapa alternatif lain seperti mengunduh aplikasi layanan kesehatan jiwa seperti Riliv, Sanvello, 7cups, Mindshift, dan banyak lagi yang menawarkan layanan konsultasi kesehatan jiwa. Selain itu, juga dapat tetap mengajukan sesi konseling ke psikolog atau psikiater di klinik terdekat sesuai dengan waktu yang kita inginkan.

Dapat disimpulkan bahwa layanan kesehatan mental adalah suatu hal yang penting dan sudah dijamin keberadaannya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. ODMK, ODGJ, dan orang biasa pun berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan tidak mendapat diskriminasi dari pihak manapun terkait kondisi kesehatan jiwanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun