Mohon tunggu...
Muh DimasAji
Muh DimasAji Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

Muhammad Dimas Aji Pamungkas, Karyawan swasta yang bergerak dibidang telekomunkasi Indosat Ooredoo Hutchison

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Identitas Pribadi dan Informasi Tidak Valid di Tengah Pandemi

5 Mei 2020   19:00 Diperbarui: 5 Mei 2020   20:02 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Identitas merupakan sebuah data diri yang mengipretasikan seseorang dengan informasi personal seperti nama, alamat, dan yang lainya. Dalam era internet seseorang dapat mengakses data diri orang lain melalui internet, yang paling dasar adalah dengan mencari informasi data orang lain melalui akun media sosialnya. 

Tidak hanya data diri yang bisa didapat tapi juga semua tentang kegiatannya dalam bermedia sosial, menuju tingkat selanjutnya orang bisa mengambil data orang lebih dalam dengan cara meretas akun pribadi orang lain yang sering kita sebut hacking, dengan cara ini seseorang dapat mengetahui tetang informasi yang lebih dalam samapai hal yang lebih rahasia lagi. 

Bukan hal mustahil di era internet ini mendapatkan informasi seseorang tanpa harus bertanya langsung pada orangnya, maka dari itu kita diharapkan agar tidak sembarang memberikan informasi pribadi kita kepada internet.

Karena keresahan inilah akhirnya pemerintah membuat perundang-undangan untuk mengendalikan penyalahgunaan terhadap media internet, agar menjadi landasan hukum terhadap para pelaku kriminal yang menggunakan media ini.

Dengan landasan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah tentu ini akan menjadi kontrol masyarakat mengenai etika ber internet agar tidak sembarangan menggunakanya untuk menuju kearah tindakan kriminal.

Begitu pula terhadap penyebaran informasi masal yang menggunakan internet seperti berita online yang harus lebih memperhatikan etika ber internet agar tidak membuat keresahan terhadap masyarakat luas. 

Karena dengan kemudahan tekhnologi sekarang semua dapat diakses dengan cepat dan lebih mudah, dengan begitu berita yang melalui media internet tidak serumit media cetak yang harus melalui tahapan tahapan agar layak dan akan dicetak dilembar kertas berita.

Namun, dengan kemudahan ini tentu sebuah perusahaan media harus tetap memegang teguh terhadap etika jurnalistik yang sudah ada. Bukan serta merta menyebarkan informasi yang tidak valid atau tidak sesuai dengan apa yang terjadi yang disebut istilah sekarang yaitu hoaks.

Beragam permasalahan yang terjadi di lnternet harusnya memberi peringatan terhadap kita setiap individu agar tidak lalai dalam menggunakanya atau bertindak seenaknya, karena di media ini semua akan terekam jelas dan abadi meski dalam akun atau media penyimpanan kita sudah kita hapus. 

Maka dari itu etika dalam dunia nyata juga harus kita terapkan dalam berperilaku di dalam dunia maya, untuk menyeimbangkan tindakan kita dalam kedua dunia tersebut.

Akan tetapi ada juga yang menggunakan media internet ini untuk menciptakan kepribadian baru atau memunculkan kepribadian sesungguhnya yang tidak memliki kontrol masyarakat karena dalam dunia maya tidak ada pak Rt yang menegur agar tidak bertindak yang seenaknya, khususnya pada kasus ini di salah satu fasilitas internet yaitu media sosial.

Dengan menciptakan kepribadian baru dalam media sosial seseorang bisa saja membuat kepribadian seperti apa yang dia inginkan, semisal menjadi tokoh masyarakat atau mebuat dirinya berprofesi salah satu bidang yang seakan mengetahui segala sesuatu dibidang itu. 

Ada pula yang memunculkan kepribadian sesunguhnya di media sosial yang memiliki karakter yang berbeda dengan dikehidupan nyata atau keseharianya, semisal dengan menunjukkan orang yang banyak berpendapat dan banyak menanggapi tentang isu-isu yang ada dalam dunia maya namun dikehidupanya yang sebenarnya dia pendiam dan tidak banyak berbicara dalam beberapa kesempatan forum diskusi.

Tentu hal ini menjadikan sangat kontras bila kita cermati lebih dalam, dan ini terjadi dilingkungan sekitar kita dari mulai teman sampai mungkin keluarga kita.

Hal seperti itu sudah menjadi wajar dalam dunia media sosial hanya perlu menjadi pembelajaran bagi kita untuk tetap berhati-hati dan  memperhatikan etika dalam ber medsos. Karena penerintah sudah mengatur mengenai tentang pelanggaran yang terjadi dalam media elektronik yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering kita singkat menjadi UU ITE. 

Dan ini merupakan wujud nyata tentang perhatian pemerintah terhadap permasalahan yang terjadi didalam dunia maya untuk menindak tegas siapa saja yang berbuat kriminal atau hal yang tidak bertanggung jawab lainnya.

Belakangan ini memang sudah banyak kasus yang tertangani dalam mengontrol perilaku yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam UU ITE.

Seperti contoh di masa awal tahun 2020 ramai mengenai penyebaran virus Corona atau COVID-19 dan sekitar dibulan Maret KMRT Roy Suryo dalam sebuah akun twiternya mengupload sebuah pelanggaran yang dilakukan salah satu pengguna akun twitter yang menurutnya, melanggar hak privasi dan penyebaran identitas yang merugikan bagi pasien yang terpapar virus Corona karena akan menimbulkan stigma masyarakat terhadap orang tersebut. 

Dalam ha ini pelanggaran yang terjadi yaitu pasal 28 ayat 2 dalam UU ITE, dengan tanggap orang tersebut langsung menghapus postingan itu, namun bukti capture atau jepretan layar dari Roy Suryo sudah sangat menjadi pertimbangan kuat dihadapan meja hijau.

Ini menjadi fenomena yang sangat menarik bagaimana media sosial dulu yang digunakan seenaknya tanpa ada yang memperhatikan, tetapi sekarang orang menjadi peduli akan hal-hal seperti ini.

Mulai ada kontrol sosial dalam kehidupan bermedia sosial dengan saling mengawasi satu sama lain tentang tindakan apa yang kurang sesuai dengan etika bermedia sosial atau bahkan sampai ke tindakan pelanggaran, semua orang menjadi saksi dan semua orang bisa melaporkan tentang tindakan tersebut.

Tidak hanya seseorang yang dapat terjerat kasus dalam UU ITE, perusahaan besar media pun dapat terjerat seperti penyeberan berita bohong atau hoaks.

Namun dewasa ini sudah dapat kita ketahui bersama memilih terhadap media yang dapat kita jadikan referensi dan menyajikan informasi yang akurat dan berbasis data. 

Dengan ini kita bisa terhindar dari penerimaan informasi yang tidak tepat dan yang  mana itu berita hoaks, karena penerimaan informasi yang tidak benar akan memberikan efek keresahan terhadap masyarakat dengan informasi yang tidak berbasis data  tersebar luas dapat merugikan masyarakat luas.

Dalam hal ini kita harus lebih cermat menyerap informasi yang ada dalam media internet yang bisa dikatakan berisi berita instan yang harus kita verifikasi tentang kebenaran isi konten berita tersebut. Dan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita untuk selalu lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan media elektronik. 

Agar kita tidak menjadi orang yang lalai dan terjerumus dalam kalangan orang yang kurang bertanggung jawab dalam menggunakan fasilisas internet ini. Kita harus menjadi masyarakat yang berintegritas dalam mengahadapi permasalahan sosial yang sekarang ini terjadi untuk mewujudkan keadaan yang kondusif diantara mudahnya penyebaran informasi yang sangat cepat.

Suapaya tidak terjadi kesalah fahaman yang berkibat fatal dan jangan sampai media elektronik ini menjadi boomerang untuk kita.

Oleh : Muhammad Dimas Aji P

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun