Mohon tunggu...
Muh DimasAji
Muh DimasAji Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

Muhammad Dimas Aji Pamungkas, Karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Identitas Pribadi dan Informasi Tidak Valid di Tengah Pandemi

5 Mei 2020   19:00 Diperbarui: 5 Mei 2020   20:02 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dengan menciptakan kepribadian baru dalam media sosial seseorang bisa saja membuat kepribadian seperti apa yang dia inginkan, semisal menjadi tokoh masyarakat atau mebuat dirinya berprofesi salah satu bidang yang seakan mengetahui segala sesuatu dibidang itu. 

Ada pula yang memunculkan kepribadian sesunguhnya di media sosial yang memiliki karakter yang berbeda dengan dikehidupan nyata atau keseharianya, semisal dengan menunjukkan orang yang banyak berpendapat dan banyak menanggapi tentang isu-isu yang ada dalam dunia maya namun dikehidupanya yang sebenarnya dia pendiam dan tidak banyak berbicara dalam beberapa kesempatan forum diskusi.

Tentu hal ini menjadikan sangat kontras bila kita cermati lebih dalam, dan ini terjadi dilingkungan sekitar kita dari mulai teman sampai mungkin keluarga kita.

Hal seperti itu sudah menjadi wajar dalam dunia media sosial hanya perlu menjadi pembelajaran bagi kita untuk tetap berhati-hati dan  memperhatikan etika dalam ber medsos. Karena penerintah sudah mengatur mengenai tentang pelanggaran yang terjadi dalam media elektronik yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering kita singkat menjadi UU ITE. 

Dan ini merupakan wujud nyata tentang perhatian pemerintah terhadap permasalahan yang terjadi didalam dunia maya untuk menindak tegas siapa saja yang berbuat kriminal atau hal yang tidak bertanggung jawab lainnya.

Belakangan ini memang sudah banyak kasus yang tertangani dalam mengontrol perilaku yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam UU ITE.

Seperti contoh di masa awal tahun 2020 ramai mengenai penyebaran virus Corona atau COVID-19 dan sekitar dibulan Maret KMRT Roy Suryo dalam sebuah akun twiternya mengupload sebuah pelanggaran yang dilakukan salah satu pengguna akun twitter yang menurutnya, melanggar hak privasi dan penyebaran identitas yang merugikan bagi pasien yang terpapar virus Corona karena akan menimbulkan stigma masyarakat terhadap orang tersebut. 

Dalam ha ini pelanggaran yang terjadi yaitu pasal 28 ayat 2 dalam UU ITE, dengan tanggap orang tersebut langsung menghapus postingan itu, namun bukti capture atau jepretan layar dari Roy Suryo sudah sangat menjadi pertimbangan kuat dihadapan meja hijau.

Ini menjadi fenomena yang sangat menarik bagaimana media sosial dulu yang digunakan seenaknya tanpa ada yang memperhatikan, tetapi sekarang orang menjadi peduli akan hal-hal seperti ini.

Mulai ada kontrol sosial dalam kehidupan bermedia sosial dengan saling mengawasi satu sama lain tentang tindakan apa yang kurang sesuai dengan etika bermedia sosial atau bahkan sampai ke tindakan pelanggaran, semua orang menjadi saksi dan semua orang bisa melaporkan tentang tindakan tersebut.

Tidak hanya seseorang yang dapat terjerat kasus dalam UU ITE, perusahaan besar media pun dapat terjerat seperti penyeberan berita bohong atau hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun