Mohon tunggu...
Dimas Aditya Wijayanto
Dimas Aditya Wijayanto Mohon Tunggu... Akuntan - Kementerian Agama RI, Universitas Pendidikan Indonesia

Jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Begini Cara Cek Keaslian Buku Nikah, Pasti Mudah!

23 Mei 2023   07:55 Diperbarui: 23 Mei 2023   08:27 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku nikah merupakan dokumen yang amat penting. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan di seluruh wilayah kerja Kementerian Agama (Kemenag).

Buku nikah dapat dipergunakan pasutri untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan lain, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, administrasi bank, dan mengurus terkait jaminan Kesehatan yang dipersyaratkan menggunakan buku nikah. Jadi sebelum Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan di atas, Anda harus cerdas membedakan buku nikah yang asli itu bagaimana. Agar anda tidak menjadi bingung, berikut cara mengecek buku nikah asli di KUA:

Buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:

  • Anda bisa datang ke KUA dengan membawa buku nikah, kemudian petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap  keaslian buku nikah Anda.

Buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya:

  • Anda dapat memindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang ada di perangkat smartphone anda.
  • Setelah dipindai, anda akan langsung terhubung pada data pernikahan Anda di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

Mudahkan? Selamat mencoba!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun