Mohon tunggu...
Dimas Adi Saputro
Dimas Adi Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jember

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ideal Agama dan Negara di Indonesia

12 Juni 2024   14:05 Diperbarui: 12 Juni 2024   14:23 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sebuah negara pasti memiliki kultur budaya, adat, bahasa, hingga kepercayaan yang dianut oleh masyarakat atau warga negaranya. Oleh karena itu peran satu sama lain dalam mensejahterakan masyarakat atau warga negara harus dapat dicapai, dalam esai yang saya buat akan membahas bagaimana hubungan agama dan negara baik secara umum dan di Indonesia.Dalam sebuah negara pasti memiliki kultur budaya, adat, bahasa, hingga kepercayaan yang dianut oleh masyarakat atau warga negaranya. Oleh karena itu peran satu sama lain dalam mensejahterakan masyarakat atau warga negara harus dapat dicapai, dalam esai yang saya buat akan membahas bagaimana hubungan agama dan negara baik secara umum dan di Indonesia.

Hubungan antara agama dan negara yang ideal yakni yang  berjalan secara simbiotik dan dinamis-dialektis, bukan berhubungan langsung. sehingga kedua wilayah masih ada jarak dan kontrol masing-masing, sehingga agama dan negara  berjalan berdampingan. Keduanya bertemu untuk kepentingan pemenuhan kepentingan masing-masing, agama memerlukan lembaga negara untuk melakukan akselerasi pengembangannya, demikian juga lembaga negara memerlukan agama untuk membangun negara yang adil dan sesuai dengan spirit ketuhanan. Paradigma substansif simbiotik dan dinamis-dialektis terdapat hubungan yang saling membutuhkan atau hubungan agama dengan negara bersifat timbal balik agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama dan sebaliknya negara juga memerlukan agama karena dapat membantu negara dalam pembinaan moral dan etik. 

Selain itu, hubungan antara agama dan negara harus berbeda dalam hubungan yang bersifat simbiotik yaitu suatu hubungan timbal balik yang saling memerlukan antara keduanya negara memerlukan paduan etika dan moral sebagaimana diajarkan Agama sementara agama sendiri memerlukan kawalan negara regulasi yang jelas untuk pelestarian dan eksistensinya tanpa regulasi yang jelas maka agama dan semua ajarannya yang sempurna dan komprehensif tidak akan memungkinkan ditancapkan dalam realitas sosial dengan hubungan seperti inilah keduanya berada dalam dimensi simbiosis mutualisme dan tidak mereduksi agama atau tidak menyamakan antara alat dengan Risalah

Prinsip-Prinsip Umum untuk Hubungan yang Ideal:

* Netralitas : Negara seharusnya bersikap netral terhadap semua agama, tidak menunjukkan favoritisme atau diskriminasi terhadap agama tertentu.
* Kebebasan Beragama : Negara harus menjamin kebebasan individu untuk memeluk dan menjalankan agama atau kepercayaan mereka, serta kebebasan untuk tidak beragama.
* Non-Intervensi : Negara tidak boleh mencampuri urusan internal agama kecuali jika diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan hak asasi manusia.
* Perlindungan Hak-Hak Minoritas : Negara harus memastikan bahwa hak-hak kelompok agama minoritas dilindungi dan dihormati. Dalam praktiknya, hubungan ideal antara negara dan agama dalam hukum tata negara adalah yang menghormati keberagaman, menjamin kebebasan beragama, dan mempromosikan perdamaian serta kohesi sosial tanpa memaksakan satu sistem kepercayaan atas yang lain.

Implementasi hubungan antara negara dan agama di Indonesia dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan kenegaraan, tetapi tidak mengganggu prinsip-prinsip sekuler. Berikut adalah beberapa implementasi yang dilakukan:

  • Pancasila : Ideologi nasional Indonesia, Pancasila, menegaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  • Hak Asasi Manusia : UUD 1945 menjamin hak asasi manusia, termasuk hak beragama, yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia, termasuk hak beragama.
  • Pendidikan : Agama dianggap sebagai kepercayaan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga menjadi hak mendasar bagi setiap orang. Negara harus menjamin kebebasan beragama dan tidak mengganggu kehidupan beragama.
  • Pengawasan dan Perlindungan : Negara melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, termasuk hak beragama. Negara juga memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan agamanya, seperti dengan membuat UU Zakat dan membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
  • Pengembangan Kebudayaan : Agama berperan penting dalam hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan agamanya, tetapi tidak memaksa ajaran agama untuk dilaksanakan. Negara juga tidak menjadi pemutus mutlak terhadap perbedaan implementasi agama di ruang-ruang publik.
  • Pengembangan Norma Agama : Norma agama diterapkan setelah diundangkan dan sesuai dengan Pancasila dan UUD-NRI Tahun 1945. Hubungan antara agama dan negara yang ideal dapat dibangun berdasarkan tipologi simbiotik ataupun dinamis-dialektis.

Dengan demikian, implementasi hubungan antara negara dan agama di Indonesia dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan kenegaraan, tetapi tidak mengganggu prinsip-prinsip sekuler.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun