Mohon tunggu...
Dimas Achmad Armadani
Dimas Achmad Armadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta - Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Tidak Bisa Dihilangkan, Mengapa?

4 Agustus 2021   23:55 Diperbarui: 4 Agustus 2021   23:55 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Studi Kasus Penyalahgunaan Dana Bansos"

Analisa

Dalam suatu negara memiliki Birokrasi yaitu, merupakan kewajiban yaitu melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan suatu kebutuhan untuk masyarakat dalam rangka pelayanan publik. Sektor publik merupakan sudah sering menjadi lading bagi para pelaku yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasaan yang di miliki dan sebagai contoh penyalahgunaan dana program bansos.

Korupsi merupakan sebuah Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain, Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada tahun 2020 lalu terjadi suatu penyalahgunaan  dana BANSOS yang di lakukan oleh Menteri social. Dalam kasus dugaan korupsi terkait dalam penyaluran dana Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Menteri Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bansos penyaluran bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Ia ditetapkan tersangka karena menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran program bansos, Dari permasalahan ini sudah jelas bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah dipastikan telah melanggar, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangan tersebut bahwa jadi yg membuat ia korupsi itu timbul karena sifat kurang puas, mengambil keuntungan pribadi dan egois. Perbuatan yang beliau lakukan sangat merugikan bagi negara & masyarakat banyak, sebab uang yang ia korupsi merupakan dana BANSOS yang di peruntukan bagi masyarakat besar yang terdampak pandemi saat ini. 

Budaya Korupsi yang terjadi di Indonesia susah hilang dari bayangan seseorang karena korupsi seakan-akan telah menjadi hal biasa dikalangan pejabat serta di dunia politik dan untuk sistem hukumnya juga kurang di tegakan. sehingga, di negara kita korupsi sangat sulit untuk kita basmi. 

Seharusnya kalau para oknum jika ada yang melakukan korupsi atau penyelewengan dana harus di tindak setegas tegasnya  tanpa pandang bulu seseorang tersebut itu siapa serta apa jabatannya agar bagi para pelaku mendapatkan efek jera dan negara Indonesia harus bisa terbebas dari budaya korupsi.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebut bahwa budaya korupsi timbul karena sifat yang kurang puas , mengambil keuntungan pribadi dan egois. Budaya korupsi yang terjadi di Indonesia susah hilang dari bayangan seseorang karena korupsi seakan-akan telah menjadi tradisi dikalangan pejabat dan dunia politik dan juga sistem hukumnya juga sudah baik tetapi kurang di tegakkan sehingga, di negara kita korupsi sangat sulit untuk kita basmi. 

Seharusnya kalau seseorang yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan dana harus di tindak setegas tegasnya tanpa pandang bulu seseorang tersebut itu siapa agar para oknum yang melakukan korupsi mendapatkan efek jera. 

Perlu juga adanya penguatan lembaga yang bertugas sebagai pemberantasan korupsi supaya proses pemberantasan berjalan dengan efektif dan efisien dan serta diperlukan adanya dukungan dari setiap masyarakat agar terpeliharanya moral, etika dan nilai.

Referensi :

[1] Dewi, R. S. (2020). Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap Satu, Covid-19. Ombudsman RI

[2] Prasetyo, A. (2020). Empat Potensi Korupsi Pemberian Bansos Covid-19. Hukumonline.com. .

[3] Ervanda, miftahul, Yoga. 2020. "Mengapa korupsi sulit di berantas". 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun