Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PMK 113 Tahun 2012 Diubah Menjadi PMK 119 Tahun 2023, Apa Manfaatnya?

29 Januari 2024   07:54 Diperbarui: 29 Januari 2024   08:09 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMK No.119 Tahun 2023 :

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/download/peraturan-lain/3600-pmk-no-119-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-keuangan-nomor-113-pmk-05-2012-tentang-perjalanan-dinas-dalam-negeri-bagi-pejabat-negara,-pegawai-negeri,-dan-pegawai-tidak-tetap.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun