Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PMK 113 Tahun 2012 Diubah Menjadi PMK 119 Tahun 2023, Apa Manfaatnya?

29 Januari 2024   07:54 Diperbarui: 29 Januari 2024   08:09 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023/Dokpri

Perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Biasanya perjalanan dinas dilakukan ketika ada urusan-urusan yang tidak bisa diselesaikan di instansi (contoh : melakukan negosiasi kerjasama atau hal-hal yang tidak bisa dilakukan tanpa mengunjungi). 

Perjalanan dinas tidak hanya dilakukan untuk urusan-urusan teknis semata tetapi bisa juga untuk urusan-urusan non teknis (contoh : menghadiri undangan yang jaraknya jauh dari lokasi kantor, studi banding, dan hal-hal non teknis lainnya).

Di Instansi pemerintah perjalanan dinas diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. 

Dalam PMK 2012 diatur tata cara melakukan perjalanan dinas dan pertanggung jawabannya. Masih adanya celah di PMK 2012 menyebabkan adanya potensi penyalahgunaan uang negara untuk kegiatan perjalanan dinas, mencari tambahan penghasilan diluar gaji dan tunjangan kinerja. Maka tidak heran jika ada "oknum" pegawai memanfaatkan perjalanan dinas untuk menambah penghasilan mereka, walaupun tidak semua melakukan tetapi bagi mereka yang memiliki kewenangan, mereka yang sudah senior sangatlah mudah merencanakan perjalanan dinas.

Bukan berarti perjalanan dinas tidak ada manfaatnya, perjalanan dinas tetap ada manfaatnya. Hanya saja seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Contoh : perjalanan dinas dijadwalkan tiga hari kerja, tetapi yang dilakukan hanya sehari atau dua hari kerja, sisa dua hari digunakan untuk libur di rumah masing-masing atau liburan di daerah tempat kegiatan. Hal ini dikarenakan aturan PMK 2012 masih memiliki celah terutama pada poin pertanggung jawaban. Pertanggung jawaban pada PMK 2012 masih belum mengatur secara detail tentang bukti perjalanan dinas. Sehingga masih ada celah manipulasi untuk pertanggung jawabannya.

Kabar gembiranya, di tahun ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dinas melalui Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Aturan PMK 2012 diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 di BABIXA poin 3 huruf d (Perjalanan Dinas Jabatan Menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas) menyebutkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dengan menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging). Selama ini foto yang digunakan sebagai bukti perjalanan dinas tidak menggunakan geotagging. Kelemahan foto tidak menggunakan geotagging adalah tidak bisa mendeteksi apakah foto tersebut dibuat dihari yang sama dan tempat yang sama dengan pelaporan, karena foto yang diambil masuk ke dalam laporan perjalanan dinas. Sedangkan jika menggunakan geotagging tidak bisa lagi dibuat-buat.

Geotagging merupakan teknologi yang menggunakan sistem akurasi lokasi. Teknologi ini sudah digunakan di berbagai bentuk media (foto, video, website, pesan pendek, kode QR, dan RSS berbentuk metadata geospatial). Selain itu geotagging juga digunakan untuk sistem absensi, melacak lokasi dalam bentuk koordinat secara real time dan detail. Oleh karena itu teknologi ini bisa dikatakan sangat efektif digunakan sebagai bukti real time saat melakukan perjalanan dinas. Pada PMK 2023 sudah menyertakan penggunaan teknologi ini. Hal ini sangatlah bagus untuk meminimalisir penyalahgunaan uang negara dalam kegiatan perjalanan dinas. Selain itu memudahkan pemerintah dalam memonitoring kegiatan pertanggung jawaban perjalanan dinas yang sudah dilakukan.

Monitoring ini penting dilakukan karena uang negara harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Walaupun "pasti" masih ada celah penyalahgunaan, akan tetapi dengan adanya PMK 2023 paling tidak dapat meminimalisir penyalagunaan anggaran di kegiatan perjalanan dinas. Harapan penulis semoga celah-celah penyalahgunaan bisa terus diperbaiki dan disempurnakan agar uang negara bisa bermanfaat sebagaimana mestinya.

Sumber Referensi :

PMK No.113 Tahun 2012 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/126950/pmk-no-113pmk052012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun