Mohon tunggu...
Dimas
Dimas Mohon Tunggu... Editor - Profil Singkat

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tukin Terpotong Ketika Lupa Absen, Adilkah?

31 Agustus 2023   13:17 Diperbarui: 31 Agustus 2023   13:29 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan pemotongan tukin diseluruh instansi K/L selalu menjadi pro dan kontra, bukan karena kebijakannya, tetapi karena pemotongan tersebut hanya atas dasar absensi. Tidak peduli kamu lupa absen masuk atau pulang atau kedua duanya, ketika di daftar absensi tidak melakukan absensi maka kamu dianggap tidak masuk alias "BOLOS". Di beberapa aplikasi absensi pegawai, ada menu "DISPENSASI KEHADIRAN", menu tersebut harusnya bisa menjadi solusi ketika lupa melakukan absensi. Namun pada praktiknya, menu "DISPENSASI KEHADIRAN" hanya sebatas menu yang tidak ada manfaatnya. Walaupun kamu sudah membuat surat resmi dan melampirkan bukti bekerja pada hari itu, tetapi kamu tetap dianggap tidak masuk kerja.

Seperti pengalaman yang penulis alami, pada tanggal 30 agustus 2023 seperti biasa di pagi hari absensi menggunakan aplikasi simpeg, dari pagi sampai sore di kantor bekerja mengerjakan pekerjaan pada umumnya. Di hari itu penulis mengkawal kerjasama dengan mitra kantor, acara kerjasama selesai bertepatan dengan jam pulang kantor. Namun karena kesibukan tersebut menjadikan penulis lupa untuk absensi pulang. Keesokan harinya penulis baru sadar lupa absensi, lantas yang penulis lakukan pada saat itu adalah dengan membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa pada tanggal 30 agustus 2023 penulis benar-benar berada di kantor dengan menyertakan lampiran bukti bekerja pada hari tersebut. Setelah membuat surat pernyataan di tanda tangani pimpinan unit kerja, lalu penulis menyerahkan surat tersebut ke bagian Umum/SDM instansi serta tidak lupa upload surat pernyataan dilengkapi bukti bekerja ke simpeg di menu "DISPENSASI KEHADIRAN".

Walaupun sudah melakukan prosedur disertai bukti, tetapi surat tersebut hanya bisa berfungsi agar tidak masuk daftar kedisiplinan pegawai di internal satker saja, di instansi tetap tidak berlaku dan dianggap "BOLOS KERJA". Dampaknya adalah tukin terpotong dengan nominal yang cukup besar serta masuk ke dalam daftar list pernah membolos 1x. Pada dasarnya seorang ASN tidak boleh membolos selama 10x dalam satu tahun. Jika terjadi sampai 10x bisa dikenakan sangsi berat berupa pemecatan. Harusnya hal semacam ini lebih di atur lagi, karena bagi yang bekerja dari pagi sampai sore dan hanya karena lupa absensi harus menerima sangsi seperti mereka yang benar-benar membolos dan tidak bekerja samasekali. Jika tidak ada solusi yang kongrit, saran dari penulis supaya menu "DISPENSASI KEHADIRAN" dihapus saja. Daripada tidak ada kegunaannya dan manfaatnya bagi pegawai. Disclaimer : setiap manusia pasti ada saat dimana lupa, mungkin bukan karena mereka sengaja lupa, tetapi lupa bisa terjadi ketika pekerjaan padat, banyak yang dipikirkan, serta kesalahan dari aplikasi yang dipergunakan (contohnya, sudah absensi tetapi di aplikasi berubah menjadi belum absensi). Harus ada sistem yang  dibuat sehingga tidak merugikan para pegawai yang benar-benar bekerja dan selalu berada di kantor sampai jam pulang kerja tiba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun