Mohon tunggu...
KKN 41 Sentul Geneng
KKN 41 Sentul Geneng Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Padukuhan Sentul Geneng, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Digital dalam Menghadapi Tahun Politik 2024

12 Juni 2023   13:19 Diperbarui: 12 Juni 2023   13:24 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Namila Ajeng Syawitri, Julhi Hadial Asrori, Bintang Muhammad Azmi Zaidan, Ahmad Bastomil Hikam, Bagas Anandya Mustafa isnain, Ilham Restu Shanjaya

Program Studi Arsitektur, Fakultas Sains & Teknologi, Universitas Aisyiyah Yogyakarta

Isi Materi 

4 Pilar Literasi Digital : 

  1. Keterampilan digital

  2. Etika digital

  3. Keamanan digital

  4. Budaya digital

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial yang dikepalai oleh presiden dan dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Maka peran digital dalam pemilu tahun 2024 akan tetap menjadi faktor penting dalam membentuk proses pemilu dan pengaruhnya terhadap pemilih.

Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih. Penelitian menunjukan bahwa pemilih pemula aktif menggunakan media digital dan menjadikan media digital sebagai sumber informasi utama. Pemilih pemula sangat berpengaruh dalam perebutan suara, khususnya melalui kampanye di media sosial. Pemilih cenderung memilih pasangan yang aktif dalam memberikan informasi melalui media sosial karena dianggap tepat dan menarik.

Dengan berkembangnya zaman menggunakan internet dan media sosial pada masyarakat khususnya remaja, menjadikan internet dan media sosial menjadi sarana masyarakat untuk berpatisipasi dalam beropini pada ruang publik. Oleh karena itu perlu adanya penggunaan etika digital dalam menggunakan internet dan media sosial untuk berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku. Di Indonesia terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bagaimana komunikasi, interaksi, dan transaksi harus dilakukan melalui Internet dan sanksi jika dilanggar, sehingga tercipta etika berinternet dan media sosial dalam membangun budaya digital yang santun di era trasnformasi digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun