Permasalahan terkait penanganan terhadap narapidana lansia ini ternyata tidak hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi juga di berbagai negara di dunia. Hal inilah yang mendasari pentingnya standar internasional perlakuan terhadap narapidana lansia yang sampai saat ini belum ada. Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil peran besar dalam terwujudnya hal ini.Â
Melalui acara seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 16-19 Oktober 2018 dan diikuti 21 delegasi dari 10 negara, mereka saling berdiskusi dan berbagi pengalaman tentang praktik dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlakuan terhadap narapidana lanjut usia di negara masing-masing. Â
Hasil dari seminar tersebut mencetuskan Jakarta Statement yang berisi gagasan isu tentang perlakuan khusus bagi narapidana lansia. Jakarta Statement diharapkan mampu mendorong sebuah standar internasional perlakuan narapidana lansia. Harapannya agar upaya pemenuhan hak dan kebutuhan  dapat diberikan secara optimal kepada mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H