Mengapa Ancaman pidananya hanya lima tahun?
Karena Polisi Tidak Mengakui kejahatan Randy Bagus sebagai kekerasan seksual!
Belakangan muncul erita dugaan pemerkosan dan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian terhadap Pacarnya. Meskipun telah dilaporkan penetapan Randy Bagus baru dillakukan setelah viral. Meskipun penetapan tersangka tersebut diapresiasi, banyak warganet yang mempertanyakan kenapa ancaman pidananya hanya lima tahun.
Jawabannya karena Pasal yang digunakan adalah Pasal 348 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Kepolisian mengabaikan adanya indikasi pemerkosaan yang dapat pidana berdasarkan Pasal 285 KUHP. Selain itu Kepolisian juga mengabaikan adanya indikasi pemaksaan aborsi yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 347 KUHP;
“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Dalam Twitternya Polisi justru menggunakan frasa “menyuruh” korban dalam konteks aborsi. Polisi juga menyinggung tentang hubungan pacaran antara keduanya yang cukup lama. Padahal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi dapat terjadi pada hubungan apapun, baik pacaran atau perkawinan.
Apa Implikasinya?
Pertama, tentu sanksi bagi korban akan menjadi lebih ringan, dari dua belas tahun menjadi lima tahun.
Kedua, Pasal 348 jo. Pasal 55 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya oleh sartu tersangka. Pertama adalah orang yang menggugurkan kandungan, kedua adalh perempuan yang bersedia kandungannya digugurkan.
Perempuan yang bersedia digugurkan kandungannya dapat dijerat dengan pasal 346 KUHP.
Apabila kasus serupa terjadi, dan pengakuan hokum serupa dilakukan saat korban dalam keadaan hidup. Sangat mungkin korban juga akan ditetapkan sebagai tersangka “wanita yang menyuruh orang lain menggugurkan kandungannya”.
Apakah penetapan Randy Bagus sebagai tersangka keadilan bagi korban?
Tidak.
Penegakan hukum Randy dilakukan dengan Pasal Tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan yang dilakukan oleh orang lain dengan persetujuan wanita yang mengandung (Pasal 348) Secara tidak langsung institusi penegak hukum mengamini bahwa korban setuju untuk melakukan aborsi, dan mengabaikan berbagai indikasi relasi kuasa, ancaman, dan pemaksaan.
Seharusnya dengan indikasi relasi kuasa, kekerasan, ancaman, dan pemaksaan yang ada. Seharusnya kepolisian menindak tersangka berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 347 KUHP. Berupa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
Penggunaan Pasal 348 KUHP menggeser kasus yang awalnya kekerasan seksual menjadi perkara kesusilaan. Pada saat yang bersamaan Polisi juga menstigma almarhumah korban sebagai pihak yang terlibat dalam kejahatan.
Terakhir, buat yang dengan dari kemaren teriak-teriak untuk menghapus frasa “tanpapersetujuan korban”, dalam peraturan-peraturan terkai kekerasan seksual . Tolong ya dipikirin lagi implikasinya nanti. Kalau hukum tidak secara tegas membedakan mana yang paksaan. Pemidanan terhadap korban sangat berisiko untuk terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H