Mohon tunggu...
Dimas RafiTriveb Dewantoro
Dimas RafiTriveb Dewantoro Mohon Tunggu... Lainnya - Pasti bisa

Hanya anak gembala

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juli 2021   12:36 Diperbarui: 3 Juli 2021   12:39 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demi bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19, pelaku usaha ultra mikro rela untuk bekerja dengan jam kerja yang panjang, jauh di atas jam kerja normal. Hal tersebut merupakan hasil dari survei yang dilakukan oleh Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).

Tidak hanya jam kerja yang panjang, survei ini juga menemukan fakta bahwa pelaku usaha ultra mikro juga harus bekerja nyaris setiap hari. Pandemi tidak banyak berpengaruh pada hari kerja usaha ultra mikro, yang hanya sedikit menurun dari rata-rata 6,65 hari per pekan menjadi rata-rata 6,28 hari per pekan.

Sebagai informasi, survei terkait dampak pandemi terhadap usaha ekonomi mikro dilakukan di wilayah Jabodetabek tersebut dimulai pada bulan Juli 2020 lalu. Total ada 200 responden pelaku usaha di sektor perdagangan dengan kriteria usaha tanpa pegawai, tanpa lokasi usaha, tanpa kendaraan bermotor, dan bukan merupakan distributor usaha besar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno menilai, konsistensi pencatatan keuangan usaha ultra mikro menjadi tantangan. Pasalnya, mayoritas usaha ultra mikro gagap teknologi.

Apalagi, jumlah populasi usaha ultra mikro di Indonesia sangat luar biasa besarnya. Oleh sebab itu, kata dia, satu-satunya cara agar pelaku usaha ultra mikro bisa melakukan pencatatan keuangan secara konsisten yaitu harus disiplin.

Walaupun uang yang didapat pelaku usaha ultra mikro terpakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi harus tetap dicatat dengan menggunakan metode atau cara pencatatan yang sesimpel mungkin.

Dengan begitu, pelaku usaha ultra mikro akan lebih tahu biaya pokok dari produk yang dijual dan bisa mendapatkan kinerja yang lebih baik.

Sandiaga mengatakan, jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat ini mencapai 64 juta. Pelaku UMKM harus bisa melakukan kolaborasi yang disebut sebagai public private people partnership.

Seperti diketahui, data dari Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyatakan, sektor UMKM menjadi kontributor penting terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, UMKM menyumbang 60% PDB dan berkontribusi 14% pada total ekspor nasional sepanjang 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun