Berbagi TIPS aman pinjam uang di Pinjaman Online
Guys, akhir akhir ini banyak sekali berita berita negatif tentang pinjaman online di perusahaan fintech Peer to Peer lending atau P2P Lending, Nah kenapa banyak berita negatif tentang pinjaman online ini ? salah satunya karena penagihan, bunga dan akses privacy
Begitu maraknya pnjaman online ini , OJK atau Otoritas Jasa Keuangan langsung turun tangan dengan menerbitkan  POJK ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ) Dengan aturan salah satunya adalah tentang pinjam meminjam uang di fintech Pinjaman Online ini
Sikap dan Action yang dilakukan OJK ini merupakan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan perlindungan konsumen, dan tidak hanya itu saja, bahkan OJK membagi tips sehat dan cerdas untuk kamu yang berencana ingin meminjam di pinjaman online ini.
Berikut beberapa tips 3 Tips untuk kamu sebelum pinjam uang di pinjaman online
1. Pastikan Terlebih dahulu kamu meminjam di perusahaan fintech yang Terdaftar/Berizin di OJK
HATI HATI PENIPUAN
Dengan banyak nya pinjaman online di Indonesia, membuat beberapa oknum tak bertanggung jawab ingin melakukan penipuan dengan mengatasnamakan pinjaman online sehingga menarik perhatian konsumen dan mendaptkan korban, pada umumnya si oknum akan menawarkan iming iming bunga kecil, syarat mudah prosesnya sangat cepat diluar logika suatu prosedur dan hadiah hadiah lainnya.
Bagi kamu yang ini mendapatkan pinjaman online, syarat pertama untuk kamu adalah pastikan bahwa perusahaan fintech tersebut sudah Terdaftar/Berizin di OJK Â Kamu, bisa langsung mengunjungi website OJK untuk mencari tahun perusahaan fitech tersebut sudah terdaftar atau tidak.
Â
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan kamu
Agar masalah tersebut tidak terjadi, OJK merekomendasikan kamu agar meminjam di fintech sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu saat ini, sebagai patokan, maksimal meminjam sebesar 30% dari penghasilan yang kamu dapatkan sebulannya, agar memudahkan kamu untuk membayar cicilannya
Contoh, jika penghasilan kamu 4 Juta, maka kamu bisa meminjam seharusnya di angka Rp 4jt x 30% = Rp 1,2Juta
Nah itu adalah patokan normal dari OJK untuk kamu yang ingin meminjam di fintech