Mohon tunggu...
dima zahra
dima zahra Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S2 KARS 2014 FKM UI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dearest Tukang Gigi..

18 Juni 2015   12:44 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:44 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 1957, kursus tersebut dikembangkan menjadi KURSUS TUKANG GIGI INTELEK “DR. MOESTOPO.” Siswa yang menimba ilmu di tempat kursusnya itu harus lulus SMP dan menjalani pendidikan minimal satu tahun. Kemudian di tahun 1958, Dr Moestopo setelah menimba ilmu dari Amerika Serikat, mendirikan Dental College Dr Moestopo. Lembaga pendidikannya ini mendapat pengakuan resmi dari Departemen Kesehatan. Atas dedikasinya itulah Presiden Pertama RI, Ir Soekarno memberikan penghargaan khusus kepada beliau yang dianggap berhasil mendidik dan menelurkan tenaga kesehatan gigi yang sangat terjangkau oleh rakyat kecil.

Dari tempat kursusnya inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Universitas Dr Moestopo Beragama. Jadi, melihat perjalanan sejarahnya sangat jelas terlihat betapa keberadaan tukang gigi tidak bisa dilepaskan dari sejarah perawatan gigi modern di Indonesia.

Dengan dilegalkannya praktik tukang gigi, turut pula melegalkan praktik "illegal" tukang gigi. Tidak tanggung-tanggung, tukang gigi melakukan berbagai macam pekerjaan spesialistik seperti  pemasangan gigi tiruan cekat, penambalan dengan komposit, bahkan melakukan perawatan orthodonti. Merujuk pada PMK No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang gigi pasal 1 disebutkan: 

"tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan"

dan pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa :

"pekerjaan tukang gigi yang dimaksud pada ayat (1) hanya berupa membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan"

Dari kasus di atas, terlihat tukang gigi melakukan pekerjaan di luar kewenangannya yaitu melakukan perawatan orthodonti. Sebetulnya, dalam hal ini tukang gigi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin tetap sesuai dengan Pasal 11 pada PMK No. 11 Tahun 2014.

Tetapi sayangnya, penertiban yang seharusya dilakukan oleh Kementrian Kesehatan belum berjalan dengan baik. Sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban perawatan tukang gigi diluar kewenangannya.

Dalam hidup selalu ada sisi positif dan sisi negatif, sehingga terlihat betapa pentingny peran pemerintah dalam mensosialisasikan hal tersebut agar masyarakat mengetahui apa kebaikan dan kekurangan dirawat oleh tukang gigi begitu pula dirawat oleh dokter gigi.

Pada intinya, kami selaku dokter gigi tidak masalah akan kegiatan tukang gigi yang melakukan pekerjaan diluar kewenangannya.

Tapi mohon maaf Pak,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun