Mohon tunggu...
Dim
Dim Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Suka banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pencuri Berbusana Pejabat: Pakar Hukum atau Maling?

17 Agustus 2024   13:24 Diperbarui: 17 Agustus 2024   13:32 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

      Korupsi dan penerimaan suap banyak dijumpai di Indonesia. Sebagian besar kasus melibatkan pejabat ataupun orang penting. Dalam hal ini, terdapat suatu kasus yang menjerat seorang profesor dan guru besar UGM. Nama Eddy Hiariej menjadi pembicaraan hangat karena berhubungan dengan penerimaan gratifikasi. Eddy Hiariej sendiri merupakan pakar hukum pidana di UGM. Selain itu, Ia juga menjabat sebagai wamenkumham sehingga hal ini menjadi sebuah ironi besar. Pakar hukum pidana yang kemudian terjerat kasus pidana terdengar lucu sekali di telinga. Sebuah pelajaran dapat diambil dari kasus ini, bahwa seorang yang ahli di bidangnya tidak selalu dapat menjadi panutan. Sosok Eddy dikenal sangat kompeten dengan masalah-masalah terkait hukum. Namun dengan segala ilmu dan wawasannya itu, godaan uang sepertinya masih mendominasi. 

      Awal mula kasus berasal dari laporan Indonesia Police Watch pada Maret 2023 bahwa Eddy Hiariej terjerat dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK. Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri perihal konsultasi hukum perkara yang sedang dihadapi perusahaan. Ada dua perincian peristiwa terkait dugaan ini. Tentang konsultasi hukum kepada wamenkuham dan permintaan pengesahan status badan hukum. Untuk saat ini, Eddy Hiariej masih ditetapkan sebagai terdakwa dan proses penyelidikan masih dijalani. 

      Di satu sisi, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan dari pengadilan yang sudah tetap. Beliau menyebut Eddy tidak tahu mengenai status hukumnya teranyar itu. “Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (10/11/2023). Di sisi lain, Tubagus mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu apabila pihak Kemenkuham akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy. 

      Pencuri tidak pernah menghiraukan korbannya, sama seperti pejabat yang melakukan tindak korupsi. Seorang pejabat semestinya mengembangkan masyarakatnya. Namun, kasus Eddy ini sungguh bertolak belakang dengan keahlian beliau. Bagai pencuri berbusana pejabat. Tak dapat dipungkiri, sosok Eddy terkenal sangat ahli dalam bidang hukum. Bukan hanya seorang guru besar, tetapi juga wamenkumham. Keterlibatannya dalam kasus ini tentu tidak menghidupi reputasi yang telah Ia bangun. Pembedanya dengan maling-maling di jalanan hanya pada gelar dan jabatan yang melekat pada namanya, sisanya tak jauh berbeda. Hal ini menjadi pelajaran bahwa seorang yang tampak ahli di bidangnya ternyata tetap dapat "jatuh" dalam lingkup yang sama. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun