Mohon tunggu...
Nurfadillah
Nurfadillah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru Desain komunikasi Visual Guru penggerak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menerapkan Desain Brief

14 Oktober 2024   10:33 Diperbarui: 14 Oktober 2024   10:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Cara membuat desain brief yang ketiga adalah menentukan target audiens. Setiap karya grafis pastinya memiliki kelompok audiens tertentu. Jika Anda membuat design untuk keperluan bisnis, maka target audiens Anda adalah calon konsumen. Begitu juga dengan jenis gambar lain, semuanya harus tertulis dengan jelas.

4. Pertegas Batasan Area Kerja

Cara membuat ringkasan proyek yang keempat adalah mempertegas batasan area kerja. Dalam kerja sama proyek, setiap pihak pastinya memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Anda harus mempertegas dan menulisnya dengan jelas di dalam ringkasan proyek.

5. Berikan Rincian Rencana Desain

Cara membuat desain brief yang terakhir adalah menjelaskan rencana Anda. Anda tidak bisa meminta seorang desainer untuk menggambar sebuah objek hanya berdasarkan penjelasan verbal. Agar desainer memahami apa yang Anda inginkan, maka Anda harus menjelaskannya secara rinci ke dalam ringkasan proyek.

Contoh Desain Brief

Agar Anda lebih memahami apa itu desain brief, Anda perlu melihat contohnya secara langsung sebagai berikut:

Project Pembuatan Logo PT. Contoh Sample Jaya

Nama Perusahaan: PT. Contoh Sample Jaya

Nama Slogan: Your Best Sample

Tugas Anda: Membuat logo yang mampu merepresentasikan karakter perusahaan sebagai identitas bisnis dan materi pemasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun