Mohon tunggu...
Dilla maulida
Dilla maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai, saya seorang mahasiswi ilmu politik

Hai, saya seorang mahasiswi ilmu politik di salah satu universitas di Indonesia. Selain tertarik dengan politik, saya juga sangat tertarik mengenai film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merambahnya Agama pada Sistem Ekonomi Politik

17 Desember 2021   13:05 Diperbarui: 17 Desember 2021   13:17 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebuah Negara dalam kekentalan agama, percaya akan tuhan yang tertuang dalam pancasila sila ke-1. Indonesia, sebuah Negara dalam dunia dewasa ini belum menemukan titik terang pemisahan agama dan kegiatan publik lainnya. Sebuah fenomena sosial yang sering kita temui, masyarakat Indonesia masih percaya akan berbau agama. Kehidupan masyarakat Indonesia yang cenderung mengedepankan norma dan etika beragama dalam kehidupan sehari-harinya mendorong prinsip beragama pada hal-hal publik. Islam menjadi agama mayoritas di Indonesia, yang menjadikan suatu dominasi dan mampu mendorong masuknya prinsip islam dalam berbagai urusan publik.

Prinsip agama yang didorong oleh masyarakat Indonesia, menjadi suatu hal unik yang terus memasuki kehidupan ekonomi dan politik. Masyarakat muslim Indonesia ingin melestarikan ajaran-ajaran islam yang menurut Al-Mawardi dalam kitab Ahkam al-Aulthaniyah bertujuan untuk meneruskan misi kenabian dan mengatur pranata sosial. Disamping itu, masyarakat muslim beranggapan prinsip agama dapat menyelesaikan masalah Indonesia terkait kemiskinan dan kebodohan masyarakat.

Sebelum kita mengenal ekonomi syariah, masyarakat Indonesia tidak asing dengan sistem ekonomi yang sebelumnya sudah diberlakukan oleh berbagai Negara, yaitu sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme merupakan sistem ekonomi politik yang cenderung diterapkan pada dunia barat serta memiliki ciri khas dengan kepemilikan pribadi. Sistem ekonomi kapitalis juga telah masuk pada sistem ekonomi politik Indonesia. sistem ekonomi politik sosialisme yang pernah diterapkan oleh beberapa Negara yang menekankan pada kepemilikan bersama atau Negara, kedua sistem tersebut pernah masuk ke Indonesia. Namun dengan kemunculan ekonomi syariah yang berlandaskan pada agama islam di indonesia, menjadi suatu sistem ekonomi politik Indonesia yang dapat mengimbangi sistem ekonomi politik kapitalisme dan sosialisme.

Ekonomi Syariah, menjadi sebutan sistem ekonomi berlandaskan pada prinsip agama islam. Ekonomi syariah terdiri dari dua kata “ekonomi” dan “syariah”. Ekonomi dikenal sebagai sebuah sistem yang bertujuan memenuhi kebutuhan yang sering kita hubungkan dengan tata kelola rumah tangga. Sedangkan pengertian syariat atau kita lebih mengenalnya dengan kata syariah, memiliki makna ajaran, undang-undang atau hukum yang telah ditetapkan dalam kita agama islam (Al-quran). Menurut Akram Khan, ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai kebahagian hidup manusia dengan mengorganisasikan sumber daya berlandaskan pada kerja sama serta partisipasi. Pengertian ekonomi syariah di kemukakan pula oleh Abdul Mannan, menurutnya ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari masalah ekonomi yang diilhami nilai-nilai islam.

Ekonomi syariah memiliki nilai-nilai dasar, antara lain: Pertama, keadilan yang bertujuan untuk memberantas kezaliman. Kedua, nilai Khilafah yang memiliki arti tanggung jawab. Ketiga, Takaful yang berarti sebuah jaminan masyarakat. nilai ketiga ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terkena musibah atau masyarakat tidak mampu. Selain nilai-nilai, ekonomi syariah juga memiliki delapan prinsip yang senantiasa diterapkan dalam praktek ekonomi syariah.

Prinsip pertama yaitu prinsip Tauhidi yang mengharuskan menciptakan suasana yang dituntun oleh nilai ketuhanan, seperti merasa yakin dalam hati bahwa Allah akan selalu mengawasi gerak dan tingkah laku manusia. Dengan keyakinan tersebut, pebisnis (Muamalah) akan menjadi seorang pebisnis jujur dan amanah. Prinsip ini tertuang pada surah Al-Hadid ayat 4. Prinsip Kedua, Prinsip Halal. Dalam prinsip ini, semua barang atau jasa yang akan ditransaksikan harus suci dan sesuai dengan firman Allah. Ketiga, Prinsip Maslahah. Prinsip ini bertujuan mendatangkan kemaslahatan dan menghindari Kemudharatan (sesuatu yang tidak baik) pada setiap transaksi. Keempat, Prinsip Mubah atau boleh. Prinsip ini adanya transaksi di ‘boleh’-kan selama tidak ada dalil dan firman Allah menyatakan keharaman. Kelima, Prinsip Manfaat. Keenam, Prinsip Kerelaan. Dalam prinsip ini, setiap transaksi harus dilakukan kerelaan dan tidak ada paksaan. Ketujuh, Prinsip Tolong Menolong. Seperti sering digabungkan dalam agama islam, prinsip ini mengharuskan setiap manusia mengemangkan sikap tolong menolong. Kedelapan, Prinsip kesesuaian syariat dan aturan pemerintah. Walaupun dalam prinsip-prinsip sebelumnya ditekankan pada ajaran islam, prinsip ekonomi syariah juga tetap melakukan transaksi sesuai dengan aturan pemerintah dan tidak melawan hukum yang berlaku.

Setelah dijelaskan nilai-nilai dasar ekonomi syariah dan prinsip ekonomi syariah, terdapat juga perbedaan yang menonjol yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi kapitalis serta sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi syariah menyetujui kepemilikan Multi (al-milkiyyah al-muzdawijah/multiownership) yang mengakui kepemilikan pribadi, negara dan kepemilikan bersama. Hal tersebut berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang mengakui kepemilikan individu atau pribadi. Lalu, berbeda juga dengan sistem ekonomi sosialis yang mengakui kepemilikan negara. Bisa dibilang, ekonomi syariah seperti gabungan antara kedua sistem ekonomi yang telah berkembang. 

Sebuah perubahan sistem ekonomi politik terjadi juga di Indonesia. Perubahan ini menjadi suatu hal yang harus diperjuangkan, terlebih dalam konteks agama islam menjadi hal sensitif. Terdapat pandangan bahwa islam berkaitan dengan radikal dan teroris. Namun, Negara hanyalah sebuah wadah dan penjelmaan dari kehendak rakyat yang berusaha menjadi sumber perekat bagi keanekaragaman aspirasi rakyat. Dengan demikian, permainan politik dengan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Sistem ekonomi yang terus digaung-gaungkan oleh masyarakat muslim membutuhkan regulasi. Dalam pembentukan regulasi, terdapat empat landasan yang harus dipenuhi. (1) landasan filosofi yang berisikan nilai-nilai dan kesusilaan yang dianggap benar. (2) landasan sosiologis yang menggambarkan keyakinan masyarakat atau kesadaran masyarakat yang sesuai dengan hukum hidup. (3) landasan yuridis, landasan ini merupakan suatu bentuk dasar dari kewenangan membentuk perundang-undangan. (4) landasan politis yang merupakan landasan terusan dari kebijakan dalam tata laksana pemerintah Negara.

Indonesia memiliki dinamika sejarah yang cukup panjang dalam legislasi hukum Ekonomi Syariah. Sebelum membahas regulasi Ekonomi Syariah di Indonesia, akan lebih menarik jika kita bisa menilik sejarah islam di Indonesia. Datangnya pedagang Islam ke Indonesia sekaligus membawa pengaruh agama islam serta dalam transaksi perdagangan secara tidak disadari mentransformasikan ajaran islam pada aktivitas agama. Aktivitas ini terus berlanjut dan semakin terlihat pada era sebelum Indonesia merdeka. Praktek transaksi ekonomi syariah terus dipraktekkan oleh warga lokal dalam kehidupan sehari-hari. Praktik ini tanpa disadari terus dilakukan dan menjadi suatu kebiasaan atau kebudayaan di kalangan masyarakat muslim, kebiasaan ini tidak bersifat tertulis. Dalam hal kelembagaan, pemerintah menyadari ada suatu kebiasaan masyarakat muslim yang tidak tertulis dan cenderung bersifat berserakan, sehingga pada tahun 1956 ditetapkan undang-undang No 22 yang bertujuan menjamin kepastian hukum dalam pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi masyarakat muslim. Dalam perkembangan kelembagaan islam, pemerintah menetapkan Undang-Undang No 14 tahun 1970 tentang kehakiman dan keadilan agama.

Setelah dalam kelembagaan islam, pemerintah mulai menyadari banyaknya kebiasaan masyarakat muslim yang merambah ke ekonomi yang tidak tertulis dan bersifat berserakan. Dengan demikian, pemerintah mulai memberlakukan sistem ekonomi yang hampir mirip dengan sistem ekonomi syariah. Sistem tersebut terjadi pada era Orde Baru. Pada era tersebut, terdapat suatu kebijakan yang dikemukakan oleh Mohammad Hatta dalam bukunya berjudul “ke arah indonesia merdeka. Dalam buku tersebut, mengecam sistem ekonomi kapitalis dan ingin menerapkan ekonomi nasional. Dengan diterapkannya sistem ekonomi nasional, beberapa kebijakan memiliki kesamaan dan hal tersebut mendorong masyarakat muslim menilai bahwa Muhammad Hatta sebagai tokoh sentral dalam ekonomi islam.

Jika menilik sejarah, Indonesia sudah lama mempraktekkan ekonomi syariah. Tetapi secara formal, munculnya ekonomi syariah di Indonesia pada tahun 1992 ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diterapkan  pada UU No 7. Kedudukan hukum keuangan syariah telah diperkuat pada tahun 1988 dengan UU No 10 tentang perbankan. berbagai undang-undang yang telah ditetapkan mendorong terbentuknya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama dalam memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara Ekonomi Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun