Mohon tunggu...
Dilla Hardina
Dilla Hardina Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Kelilingilah dirimu dengan orang-orang yang pantas mendapatkan keajaibanmu🌻

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mengenal Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan

24 Januari 2022   15:27 Diperbarui: 8 Maret 2022   12:58 1741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Di era reformasi ini, masyarakat semakin menuntut agar pelaksanaan kinerja pemerintah berjalan dengan optimal dan berkualitas hingga terwujudnya good governance. Goog governance menjadi suatu harapan bagi masyarakat yang mendambakan sistem pemerintahan yang adil dan makmur untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

Demi mewujudkan harapan tersebut, setiap kegiatan berbasis pemerintahan perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Hal ini sebagai upaya  untuk mengatahui partisipasi, transparasi dan akuntabilitas pekerjaan pemerintah, yang mana kegiatan ini sering disebut dengan audit.

Menurut Arens & Loebbecke (2003), audit merupakan sekumpulan proses evaluasi terhadap bukti informasi yang bisa diukur melalui entitas ekonomi guna menentukan dan melaportkan informasi sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Sedangkan menurut Mulyadi (2002), audit merupakan serangkaian proses sistematis yang bertujuan untuk memperoleh bukti dan mengevaluasinya secara objektif terkait kesesuaian antara laporan dan penyampaian hasil kepada pihak yang bersangkutan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan suatu kegiatan yang rentan mengalami penyimpangan. Maka dari itu, audit memegang peran vital untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintah dapat berjalan secara efisien dan efektif. Adapun jenis audit yang dapat dilakukan yakni audit investigatif dan audit terhadap tujuan tertentu (sesuatu di luar bidang keuangan).

Mengacu pada pasal 116 Perpres No 54 Tahun 2010, K/L/D/I perlu melakukan pengawasan terhadap pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing serta memberi wewenang pada aparat pengawas intern (inspektorat) untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Arsana, P.J, 2016).

Pengawasan dan pemeriksaan pengadaan barang/jasa dimaksudkan untuk mendukung kinerja pemerintah. Adapun kegunaannya yakni sebagai berikut:

  • Memaksimalkan kinerja aparat pemerintah serta membentuk aparat yang bersihm bertanggung jawab dan profesional.
  • Membasmi penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
  • Menegakkan aturan yang berjalan dan mengamankan keuangan Negara.

Dari beberapa kegunaan pengawasan dan pemeriksaan tersebut, Anda bisa tahu bahwa penting sekali bagi auditor dan para pelaku pengadaan untuk  mengetahui berbagai jenis penyimpangan dan menghindarinya.

Dengan memahami penyimpangan dalam lingkup pengadaan secara baik, maka diharapkan auditor dapat bekerja secara profesional dan transparan. Auditor perlu menyiapkan bukti-bukti  yang relevan dan seperangkat kompetensi untuk melakukan pemeriksaan pengadaan.

Tujuan dan Sasaran Audit Pengadaan Barang/Jasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun