Mohon tunggu...
Dilla Hardina
Dilla Hardina Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Kelilingilah dirimu dengan orang-orang yang pantas mendapatkan keajaibanmu🌻

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Peran Arsiparis dalam Meningkatkan Mutu Instansi atau Perusahaan

12 Februari 2021   15:45 Diperbarui: 12 Februari 2021   15:59 1826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkat kemajuan suatu peradaban dapat diketahui dari pemeliharaan dan pelestarian arsip di wilayah tersebut. Maka dari  itu, penting sekali untuk menjaga kualitas arsip agar tetap bisa lestari. Namun, perlu diketahui bahwa memelihara dan melestarikan arsip tidak semudah yang dibayangkan banyak orang.

Diperlukan suatu penanganan yang tepat dan sesuai prosedur agar arsip berkaitan dengan hal tersebut, maka tidak semua orang bisa diberi wewenang untuk menjaga dan melestarikan arsip. Harus ada tenaga kerja khusus yang memiliki ketrampilan dan keahlian yang mumpuni untuk mengelola arsip dengan baik.

Arsiparis merupakan sebuah profesi yang bertugas untuk melakukan pengelolaan arsip. Arsiparis memiliki tanggung jawab besar terhadap proses pengarsipan. Sehingga, segala dokumen yang berkaitan dengan perusahaan atau organisasi dapat lebih terawat dan tidak kehilangan fungsinya.

Selain itu, arsiparis juga memiliki andil besar dalam meningkatkan eksistensi dari perusahaan atau lembaga. Apalagi dengan memasuki era digitalisasi dan informasi di masa kini, maka arsiparis dapat memaksimalkan perannya sebagai mediator atau penyalur informasi. Sehingga, proses kegiatan administrasi dapat lebih lancar.

Profesi Arsiparis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Arsiparis merupakan tenaga kerja yang mempunyai serangkaian kompetensi di bidang kearsipan yang didapatkan melalui pendidikan formal, non formal atau pelatihan di bidang kearsipan dan mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. Sedangkan menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, arsiparis merupakan jabatan yang memiliki tugas, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola arsip dan membina kegiatan kearsipan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Ardyawin, arsiparis perlu memiliki beberapa kompetensi yang meliputi; aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Aspek sikap yang dimaksud di sini yaitu tentang bagaimana seorang arsiparis mampu bersikap profesional dan kompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya. Arsiparis perlu bersikap baik, sopan dan ramah terhadap setiap orang yang datang kepadanya untuk mencari sumber-sumber informasi.

Lalu, untuk aspek pengetahuan, hendaknya arsiparis tidak hanya menguasai ilmu kearsipan, tetapi juga pengetahuan lain yang mendukung kinerjanya dalam mengelola arsip. Misalnya, jika anda bekerja sebagai arsiparis di rumah sakit, maka hendaknya anda perlu memiliki pengetahuan yang lebih tentang dunia kesehatan. Atau jika anda menjadi arsiparis di suatu perusahaan, maka anda perlu mempelajari seluk beluk perusahaan tersebut.

Terakhir, untuk aspek ketrampilan, hendaknya anda perlu melakukan pekerjaan, pengelolaan, dan pengantisipasian terhadap berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi. Oleh karena itu, penting sekali untuk memiliki seperangkat ketrampilan dalam beradaptasi, bersosialisasi, pemberdayaan dan lain-lain.

Pengelolaan dan pembinaan kearsipan oleh arsiparis diatur dalam pasal 151 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009, meliputi:

1. Mengakomodir agar arsip dapat tercipta dari kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakat, dan perusahaan.
2. Mengola ketersediaan arsip otentik sebagai alat bukti yang sah.
3. Memastikan terwujudnya pengelolaan arsip yang tepat dan pemanfaatannya yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
4. Memelihara keselamatan arsip.
5. Memelihara kelangsungan aset nasional dalam berbagai bidang.
6. Menyediakan sumber-sumber informasi yang diperlukan guna memaksimalkan mutu layanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun