Mohon tunggu...
Diles
Diles Mohon Tunggu... -

berbuat baik kepada orang lain

Selanjutnya

Tutup

Politik

MEA dan Union Busting

7 Februari 2016   07:52 Diperbarui: 7 Februari 2016   09:35 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Ekonomi Asia(MEA) yang tidak dapat dielakan lagi akan diberlakukan di negara-negara yang bergabung dalam organisasi ASEAN, siap atau tidak siap pekerja/buruh di NKRI ini harus siap menerima kenyataan ini, sementara perangkat kesiapan MEA masih banyak yang perlu dievaluasi/kaji bahkan diperbaiki agar tidak timbul perlindungan hukum ketenagakerjaan yang berbeda antara pekerja asing dan lokal. Dari sisi standard pendapatan untuk pekerja mungkin ada peningkatan dibandingkan dengan bekerja sebelum MEA, namun demikian apakah disemua sektor pekerjaan ini dapat berjalan dengan standar mutu MEA, kecuali pekerjaan pada sektor formal mungkin ini bisa berjalan dengan baik karena standar mutu internasional sudah banyak diterapkan oleh perusahaan perusahaan yang bergerak di sektor formal kendati masih banyak yang menguatirkan penggunaan bahasa komunikasi yang digunakan dalam perusahaan, sudah bukan rahasia lagi masih banyak petinggi di perusahaan yang besar, penggunaan bahasa internasional belum lancar sementara pekerja asing yang masuk ke negara ini bahasa internasional sudah bukan masalah bahkan mungkin Bahasa Indonesia juga sudah fasih mereka karena di negara mereka sudah masuk dalam kurikulum sekolah mereka di negara masing masing.
Pastinya pekerja asing yang akan masuk ke negara ini, mereka memburu sektor formal karena sektor formal lebih banyak menjanjikan untuk masa depan, kalau seperti ini yang terjadi apakah nantinya bangsa ini hanya bekerja lebih banyak sektor informal. Sepertinya kekuatiran ini wajar saja terjadi karena infrastruktur untuk menjalankan MEA masihlah sangat minim, sebut saja hal yang sangat mendasar, sarana pendidikan yang sangat mahal ini masih harus dintanggung oleh rakyat, seyogyanya pemerintah sudah dapat memberikan fasilitas pendidikan untuk rakyatnya secara gratis sampai perguruan tinggi agar perbandingan pekerja di sektor formal dapat meningkat, fasilitas-fasilitas transportasi dari desa ke kota yang seyogyanya juga menjadi tanggungan pemerintah mungkin dalam hal ini pemda, memberikan transportasi untuk anak-anak bangsa berangkat ke sekolah agar mereka memiliki keinginan untuk bersekolah hingga perguruan tinggi, dengan tingginya standar pendidikan rakyat pasti juga akan menumbuhkan industri-industri ekonomi kreatif yang dapat menciptakan peluang kerja baru yang akhirnya mengikis jumlah kemiskinan di negara ini.
Dengan berlakunya MEA ini mungkin peran Federasi atau Konfederasi dapat menyuarakan visi anak bangsa, sementara peran Serikat Pekerja menjaga perusahaan tempat bekerjanya agar tetap dapat berlangsung dengan kondusif, sinergi dengan Menejemen harus diciptakan dengan baik melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Union Busting adalah sebuah kejahatan yang kadang tak dianggap oleh yang melakukannya, karena undang-undang yang melindunginya tidak tersosialisasi dengan baik ke seluruh rakyat atau mungkin keseluruh orang yang berstatus sebagai pekerja/buruh. Undang-undang no 21 tentang Serikat Pekerja ini sudah sangat jelas menjelaskan perlindungan terhadap organisasi dan organ tubuhnya, jika ada yang melawan terhadap UU ini maka dapat di ganjar hukuman.
Kadang kepentingan lebih didahulukan oleh para pihak demi untuk melancarkan keinginannya atau kelompoknya, kalau hal ini terus berlangsung dan pengawasan yang sangat longgar oleh pihak yang berwajib, dan hukuman yang sangat ringan bagi yang melakukannya akankah MEA yang diimpikan oleh banyak pihak akan meninggikan taraf hidup bangsa ini ? Sepertinya Union Busting sudah harus di STOP !, saatnya kini masing-masing pihak berjalan pada koridor masing-masing dan terjadinya perbedaan-perbedaan dalam kesepakatan sebaiknya dibicarakan melalui forum yang telah diatur dalam kesepakatan, terus ciptakan pembicaraan bilateral agar hubungan kedua belah pihak tercipta hingga keharmonisan dalam menumbuhkan kembangkan perusahaan dapat berjalan dengan baik hingga akhirnya perusahaan dapat memberikan kesejahteraan yang baik untuk Karyawan dan Keluarga serta pemegang saham dan akhirnya dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat tercinta.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun