Mohon tunggu...
D.A. Dartono
D.A. Dartono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggemar bacaan dan pegiat literasi.

Senang berdiskusi, berdialog dan sharing ide. Curah gagasan, menulis dan tukar-menukar pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menanggapi La Ode Ida, Wakil Ketua DPD RI

20 Oktober 2011   02:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:44 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditiadakan, bermakna tidak boleh sebagai agama, namun boleh tetap ada
sebagai budaya. Dengan begitu tidak boleh ada upaya penyebaran ajaran.
Apa yang terjadi di Cikeusik ialah upaya penyebaran agama. "Bukan
maksudnya orang Ahmadiyah dihancurkan. Harus tegas, Ahmadiyah boleh
ada tapi sebagai budaya, jangan gunakan simbol Islam. Kalau tidak,
bubar sajalah," kata Ida

Ida mencontohkan Pakistan yang menempatkan Ahmadiyah bukan sebagai
agama. "Di Pakistan sudah deklarasi semua elemen bangsa, yang
menyatakan boleh tetap eksis tapi tidak diakui sebagai agama. Maka
kalau semua elemen bangsa mengatakan bahwa ini bukan Islam, posisikan
lah ia sebagai bukan Islam," pungkas La Ode Ida. (fas/jpnn)

http://www.jpnn.com/read/2011/02/11/84224/La-Ode-Ida:-Ahmadiyah-Bukan-Agama-

http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=81493

Ahmadiyah bukan Islam haq
Tanggal :  01 Dec 2009
Sumber :  Harian Terbit
Oleh MD La Ode

BELAKANGAN ini umat Islam (MUI) dan pemerintah disibukkan dengan
masalah Ahmadiyah karena dianggap terus-menerus melakukan penyesatan
umat Islam dan penistaan agama Islam haq (dari fatwa MUI). Sementara
itu Ahmadiayah tentu merasa kaget mendengar anggapan itu, karena
Ahmadiyah sendiri selama ini tentu menganggap dirinya sebagai penganut
agama Islam haq yang taat dan baik.

Selisih pendapat itu praktis telah menimbulkan konflik antara umat Islam haq
atau Islam arus utama dalam istilah pemerintah untuk sebutan pembeda
antara agama Islam haq  ajaran Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW
dengan ajaran Ahmadiyah sebagai Islam  versi Mirza Ghulam Ahmad.
Susbtansi perbedaan itu masih menjadi tema perdebatan tajam yang belum
berhenti hingga saat ini. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2008; Nomor
Kep-033/A/JA/6/2008; dan Nomor 199 tahun 2008 Tentang Peringatan dan
Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan Atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, agar segera menyudahi
masalah itu. Namun demikian, tampaknya belum bisa menuntaskan masalah
Agama Islam haq dengan Ahmadiyah.  Sebagai upaya inisiatif
penyelesaian selisih pendapat itu maka dilakukan observasi tentang
Ahmadiyah secara fokus dan komprehensif.

Fokus observasi ini ingin mengetahui secara pasti apakah Ahmadiyah itu
agama  Islam atau bukan? Jika Ahmadiyah Agama Islam, mengapa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah itu sesat dan
menyesatkan? Sebaliknya jika Ahmadiyah bukan Agama Islam, mengapa
Ahmadiayah masih  diperbolehkan menggunakan nama Agama Islam, Alquran,
Masjid dan naik Haji di tanah suci Mekkah pada hal semua itu adalah
perangkat-perangkat ajaran  Agama Islam? Mestinya MUI dan Pemerintah
Indonesia melarang Ahmadiyah menggunakan Islam, Alquran, Masjid dan
naik Haji di tanah suci Mekkah jika Ahmadiyah ternyata bukan Agama
Islam.

Untuk mendapatkn penjelasan substansial tentang masalah Ahmadiyah,
digunakan pendekatan studi literatur terutama untuk mendapatkan
keterangan perbandingan ajaran Islam haq dari Nabi Muhammad Rasulullah
SAW dan ajaran Islam dari Mirza Ghulam Ahmad. Jika hasil studi
literatur menjelaskan adanya kesamaan antara ajaran Agama Islam haq
dari Nabi Muhammad Rasulullah SAW dengan ajaran Agama Islam dari Mirza
Ghulam Ahmad,  dipastikan bahwa Ahmadiyah Agama Islam haq. Sebaliknya
jika tidak sama atau terdapat perbedaan substansial dipastikan bahwa
Ahmadiyah bukan Agama Islam haq tetapi Agama Islam tiruan/plagiat.

Melalui studi literatur diperoleh keterangan pasti tentang pokok-pokok ajaran
Agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW dan
pokok-pokok ajaran Ahmadiyah yang diajarkan oleh Mirza Ghulam Ahmad.
Menurut Prof. Dr. Zakiah Daradjat bahwa agama Islam adalah agama Allah
yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, untuk diteruskan kepada
seluruh umat manusia, yang mengandung ketentuan-ketentuan keimanan
(aqidah), dan ketentuan-ketentuan ibadah dan mu'amalah (syari'ah),
yang menentukan proses berpikir, merasa dan berbuat dan proses
terbentuknya kata hati. Dari defenisi agama Islam itu diperoleh
pengetahuan bahwa agama Islam  mengandung 3 (tiga) unsur substantif.
Pertama  iman, lazim disebut Rukun Iman yaitu beriman kepada Allah;
beriman kepada Malaikat-Nya; beriman kepada Kitab-Nya; beriman kepada
Rasul-Nya; beriman kepada hari akhir; dan beriman kepada Qadha dan
Qadar. Kedua rukun Islam,  meliputi syahadatain; shalat; zakat; puasa;
dan haji. Ketiga ihsan, berakhlak shalih, pendekatan (mikro) yang
melaksanakan ibadat kepada Allah dan bermua'malah dengan sesama
makhluk dengan penuh keikhlasan seakan-akan disaksikan oleh Allah,
meskipun dia tidak melihat Allah.

Sedangkan pokok-pokok ajaran Ahmadiyah yang diajarkan oleh Mirza
Ghulam Ahmad  kepada umat Ahmadiyah yakni, pertama, Mirza Ghulam Ahmad
mengaku sebagai Nabi dan Rasul; kedua, Mirza Ghulam Ahmad mengaku
sebagai Masih Mau'ud; ketiga,  Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Nabi
dan Rasul yang mendapat wahyu Tuhan; keempat, Mirza Ghulam Ahmad
dianggap sebagai kedatangan Rasulullah yang kedua kalinya; kelima,
Mirza Ghulam Ahmad mengklaim sebagai manifestasi dari semua Nabi;
keenam, Mirza Ghulam Ahmad mengklaim mendapat mukjizat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun