[caption caption="Upacara Hari Kepabeanan Internasional di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sumber : djbcpurwakarta.com )"][/caption]Tiada yang spesial dengan tanggal 26 Januari. Mungkin di dunia ini hanya keluarga World Customs Organization yang menganggapnya spesial. Di Indonesia sendiri, hanya keluarga besar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperingatinya sebagai Hari Kepabeanan Internasional
Apa sih Hari Kepabeanan Internasional itu?
Hari Kepabeanan Internasional adalah hari yang diperingati oleh seluruh institusi kepabeanan dunia karena pada tanggal 26 Januari lah World Customs Organization berdiri. Di Indonesia, institusi kepabeanan yang memperingatinya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Directorate General of Customs and Excise) yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan (Ministry of Finance).
Berdirinya World Customs Organization (WCO) pada 26 Januari 1952 merupakan tonggak penting dalam sejarah Kepabeanan dunia. Sebelum ada WCO, peraturan mengenai kepabeanan dianggap menghambat perdagangan antar negara. Karena peraturan yang tidak sesuai dengan negara lain, terlalu memberatkan perdagangan, dan tidak adanya standar khusus dalam berdagang. Untuk itulah pada mulanya dibentuk kesepakatan-kesepakatan dagang baik yang bilateral maupun kelompok seperti uni-Eropa yang kemudian meluas sampai seluruh dunia dan terbentuklah WCO.
Mengapa sampai Indonesia juga bergabung dalam organisasi ini?
WCO adalah organisasi internasional yang akan menstandarkan kesepakatan internasional dalam pedagangan. Dimana jika tidak bergabung berarti kita tidak dalam kesepakatan bersama tersebut. Apalagi kita tahu bahwa sebentar lagi globalisasi dalam perdagangan akan direalisasikan, yang nantinya tidak akan ada sekat negara dalam perdagangan. Kalau tidak ikut maka akan sulit untuk ikut dalam perdagangan internasional tersebut, dan nantinya akan berdampak pada pengucilan perdagangan Indonesia di dunia.
MENGENAL KEPABEANAN
Sedari tadi kita sudah menyebut kata “Kepabeanan”. Nah, apa sih “Kepabeanan” itu? Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 jo. Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, menyebutkan pengertian dari Kepabeanan sebagai berikut :
“Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”.
Sekarang, kita bedah satu persatu dari pengertian yang diberikan Undang-Undang Kepabeanan tersebut. Setidaknya, ada 3 redaksi penting yang harus dipahami dari kalimat diatas :
1. “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan…..”
Saat melihat redaksi kalimat diatas, pertanyaan wajar yang muncul dari kita adalah : Siapa yang Mengawasi? Dan Apa yang diawasi?
Siapa yang Mengawasi?
Pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Directorate General Customs and Excise, atau lebih sering disebut dengan Customs saja. DJBC adalah suatu instansi dibawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi pokok pada bidang Kepabeanan dan Cukai.
[caption caption="Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sumber : www.tempo.co )"]
Lalu, apa yang diawasi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita lanjutkan redaksi kalimat diatas :
“…….pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean….”
Jadi, yang diawasi oleh DJBC dalam hal ini adalah lalu lintas barang yang masuk daerah pabean dan yang keluar daerah pabean.
[caption caption="Bea Cukai Gagalkan 4 Kontainer Tekstil Impor Ilegal (sumber : liputan6.com )"]
2. “…….pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean….”
Dari kalimat diatas pasti muncul pertanyaan : Apa sih daerah pabean itu? Dan Pengawasan seperti apa yang dilakukan terhadap barang-barang tersebut?
Apa sih daerah pabean itu?
Jadi, yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Di dalam daerah pabean, terdapat kawasan pabean. Nah, di dalam Daerah Pabean terdapat Kawasan Pabean, tempat DJBC berkewajiban untuk melakukan tugas pengawasan. Nah, Kawasan Pabean sendiri adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengawasan seperti apa yang dilakukan?
Pengawasan biasanya ditekankan terkait dengan apakah barang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia termasuk dalam katagori barang LARTAS. Barang LARTAS atau Barang Larangan dan Pembatasan adalah adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan fungsi kepabeanan juga memastikan ada atau tidaknya pungutan negara yang terutang atas barang yang masuk dan keluar daerah pabean (wilayah Indonesia). Simplenya, DJBC memastikan :
Apakah barang yang keluar Indonesia terkena Bea Keluar?
Dan apakah barang yang masuk Indonesia itu terkena Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya?
[caption caption="Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang (sumber : catatankecik.blogspot.com)"]
Petugas Bea dan Cukai biasanya memeriksa barang bawaan kita. Memeriksa, apakah kita membawa barang LARTAS. Memeriksa, apakah barang bawaan kita sesuai dengan peraturan barang bawaan penumpang. Dan apakah ada pungutan negara (bea masuk, bea keluar dan pajak dalam rangka impor) yang terutang dari barang bawaan kita.
3. “……serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”.
Nah, apa sih Bea Masuk dan Bea Keluar itu?
Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan, Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pengertian impor sendiri adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sedangkan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Orang yang mengimpor dinamakan Importir sedangkan orang yang mengeskpor dinamakan Eksportir.
Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea keluar demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.
Nah, kira-kira demikian perkenalan kita terhadap Kepabeanan (Customs). Semoga Institusi Kepabeanan di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menjalankan 4 fungsi utamanya dengan baik, yakni :
1. Trade Facilitator
DJBC sebagai fasilitator yang memudahkan proses perdagangan internasional barang ekspor dan impor. Bea cukai juga berperan sebagai pemacu industri dalam negeri dan menjaga industri dalam negeri dari ancaman industri luar negeri.
2. Industrial Assistance
DJBC dalam fungsinya sebagai Industrial Assistance turut serta melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang illegal, juga membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri itu senbdiri dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang mampu memberikan insentif, misalnya, fasilitas Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan lain-lain.
3. Revenue Collector
DJBC yang melakukan pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai terhadap barang-barang ekspor dan impor dan langsung dimasukkan ke kas negara. Bea masuk dan cukai menjadi sumber pemasukan negara terbesar kedua setelah pajak.
4. Community Protector
DJBC melakukan pembatasan dan pengawasan, pelarangan terhadap barang-barang tertentu yang bersifat merusak masyarakat, seperti: minuman mengandung etil alkohol (MMEA), narkotika dan psikotropika, barang-barang pornography (pornographic materials), dan sebagainya.
Sehingga, Indonesia siap menghadapi era globalisasi dan segala arus dan imbasnya.
Selamat Hari Kepabeanan Internasional ke-64.
Dilbar Sarasvati
Refrensi :
http://catatankecik.blogspot.co.id/2008/11/kepabeanan.html?m=1
https:/http://www.customsclearance.asia/2014/05/bea-cukai.html?
m=1/bumikitta.wordpress.com/2010/01/26/selamat-hari-kepabeanan-internassional-ke-58/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H