Salah satu kejahatan yang memberikan kebahagiaan dan juga penderitaan adalah korupsi. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan dengan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara yang biasa terjadi di perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Â
Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Praktik-praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia hampir setiap hari diberitakan oleh media massa. Kenyataan praktik penyebab korupsi yang terjadi di Indonesia bukan hanya melibatkan personal, tetapi juga instansi politik dan hukum.Â
Indonesia dan korupsi memberi dua hal kesan yang berjalan beriringan. Indonesia identik dengan masalah korupsi, dan korupsi sama dengan Indonesia. Hal ini tidak dapat disangkal mengingat Indonesia memiliki begitu banyak kasus korupsi yang terkesan patah hilang tumbuh berganti. Banyaknya kasus korupsi baru oleh pemain baru dan lama, memberikan kesan bahwa Indonesia penuh dengan korupsi dan korupsi, seperti budaya yang hidup di masyarakat Indonesia. Korupsi telah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, menjadi kebiasaan dan budaya. Sebuah jurnal asing sebagaimana yang dikutip oleh Amien Rais menggambarkan bahwa "corruption is way of life in Indonesia", yang berarti korupsi telah menjadi pandangan dan jalan kehidupan bangsa Indonesia. Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya atau  sudah menjadi bagian dari kebudayaan Bangsa Indonesia. Ini artinya korupsi di Indonesia menjadi sulit untuk dicegah dan diberantas.Â
Arti harfiah dari kata korupsi adalah kebusukan, kejelekan, kebejatan, ketidakjujuran, suap, maksiat, penyimpangan dari kesucian. Korupsi berarti korup, jahat dan destruktif, praktik korupsi termasuk amoral, kualitas dan kondisi buruk yang mempengaruhi suatu posisi, badan atau lembaga pemerintah. Penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan dengan hadiah dapat memiliki faktor ekonomi dan sosial, politik, dan keluarga atau kelompok tunduk pada otoritas publik. Menurut daftar istilah hukum Subekti dan Tjitrosoedibio, korupsi berarti segala perbuatan yang merugikan keuangan negara.Â
Di era Yunani Kuno Herry Priyono (penulis buku Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi) menuliskan pendapat Aristoteles tentang korupsi sebagai tindakan yang tak rasional. Aristoteles, seperti halnya Sokrates dan Plato, menganggap manusia adalah binatang yang memiliki rasio. Bagi mereka rasio adalah "... locus realitas, kebenaran, dan kebaikan tertinggi". Sejak itu laku manusia dipilah menjadi rasional dan emosional. Korupsi adalah tindakan emosional. Karena orang yang korup mengikuti perasaan mereka dan mengabaikan alasan mereka ketika mereka mengambil apa yang bukan milik mereka. Korupsi diasosiasikan dengan banyak bentuk negatif. Korupsi memiliki unsur maut (teologis), maksiat, dan irasionalitas. Korupsi hanya dianggap sebagai tindakan yang absurd, dan karena itu korupsi adalah tindakan yang tidak dapat dipahami secara rasional.
Terjadinya Kejahatan
Pelaku adalah orang yang melakukan tindakan melanggar hak dan kesejahteraan hidup seseorang, sedangkan korban adalah orang yang terlanggar hak dan kesejahteraan hidupnya. Pada kasus pidana, identifikasi akan berkaitan dengan pembuatan tuntutan dan pertanggungjwaban hukum. Walaupun begitu, tidak mudah mengidentifikasi pelaku dan korban, terutama pada kasus dimana pelaku adalah korbannya juga. Kejahatan secara umum dapat dibedakan dalam beberapa macam:
1. Kejahatan personal; pelaku dan korban kejahatan adalah sama,
2. Interpersonal; ada pelaku yang merugikan orang lain,
3. Kejahatan sosial masyarakat; efek kejahatan pelaku merugikan kehidupan orang banyak di masyarakat.