Ketiga, hubungan kekuasaan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Kekuasaan patriarki, yang memprioritaskan laki-laki sebagai pemegang kuasa dominan, telah berkontribusi pada diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Dalam beberapa budaya, kekuasaan patriarki telah menghasilkan struktur sosial yang menganggap perempuan sebagai subjek yang lebih rendah, sehingga mereka lebih rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Keempat, norma-norma yang merugikan. Norma-norma ini dapat mempengaruhi perempuan dalam cara berpikir dan berperilaku, sehingga mereka lebih cenderung untuk menerima kekerasan dan diskriminasi sebagai bagian dari kehidupan mereka. Norma-norma ini juga dapat mempengaruhi perempuan dalam cara mereka dianggap dan dihargai oleh masyarakat, sehingga mereka lebih rentan terhadap kekerasan.
Peran Budaya dan Norma
Kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan seringkali terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan gender yang ada di masyarakat (Alhakim, 2021). Maka Peran budaya dan norma dalam fenomena perempuan sebagai korban pembunuhan dapat dilihat sebagai faktor yang sangat penting dan mampu mempengaruhi cara masyarakat menanggapi kekerasan terhadap perempuan. Budaya dan norma dapat membentuk persepsi, sikap, dan tindakan terhadap perempuan dalam masyarakat.
Norma sosial dan budaya yang mendasari penerimaan kekerasan terhadap perempuan harus diubah untuk menghentikan kekerasan ini. Perempuan harus memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, dan sumber daya lainnya untuk mengurangi kemungkinan mereka menjadi korban kekerasan.
Pembunuhan keji pada perempuan yang terus berulang menunjukkan ketiadaan ruang aman bagi perempuan. Maka saatnya ciptakan ruang aman bagi perempuan.
Referensi:
Ismiati, I. (2018). Pengaruh Stereotype Gender Terhadap Konsep Diri Perempuan. Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak, 7(1), 33-45.
Alhakim, A. (2021). Kekerasan terhadap Perempuan: Suatu Kajian Perlindungan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 115-122.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI