Undang undang Cipta kerja Kontroversial
 'Nasi Telah Basi' halte telah hancur jadi abu, dan meninggalkan tonggak-tonggak gosong. Mungkin hanya itu pilihan terakhir rakyat atau oknum untuk menuntut haknya.
05 Oktober 2020, ketok palu untuk RUU Cipta Kerja dilaksanakan. Berbagai kontroversi dan adu argumentasi terjadi di ruang parlemen itu.Â
Terdapat 9 fraksi yang ada di DPR dan dua fraksi menolak keras RUU Cipta Kerja tersebut
Tujuh fraksi yang setuju yaitu fraksi , PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP dan PAN.yang telah dilaporkan ke Paripurna. Sedangkan Demokrat dan PKS menolak rancangan tersebut. Bukti penolakan terjadi ketika adu argumentasi di kursi panas yang berjejer di dalam gedung DPR.
Berikut 7 point Undang-Undang Cipta Kerja
1. Upah Minimun Penuh Syarat
2. Pesangon Berkurang
3. Kontrak kerja tanpa batas waktu
4. Outshorcing seumur hidup, baru dapat konspensasu minimal satu tahun
5. Â Waktu kerja yang berlebihan
6. Hak upah cuti yang hilang
7. Jaminan pensiunan dan kesehatan terancam
Berdasarkan 7 point UU Cipta Kerja, membuat masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan menjadi geram.Â
Indonesia negara bebas pendapat , rakyat pun melakukan demo besar-besaran di berbagai titik, di beberapa kota Indonesia.
Para penolak omnibus law berasal dari latar yang berbeda. Kawanan para mahasiswa berunjuk dengan almamater masing-masing, para buruh dengan baju kaus warna warni.Â
Kemudian kawanan anak SMK pun ikut beraksi. Aksi unjuk rasa pun tidak berjalan begitu mulus. Salah satu kerusakan yang fatal ialah merusak fasilitas umum, seperti halte Transjakarta yang terdiri dari 18 halte. 8 halte dibakar dan 10 lainnya dirusak dan dijarah fasilitas nya.
Diperkirakan kerugian Transjakarta diperkirakan 45 Milyar. "pihak Transjakarta menyayangkan dan mengancam keras aksi perusakan dan pembakaran halte dan fasilitas warga" ucap Nadia
Halte Menjadi Korban